Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSetubuhi Pacar Dengan Alasan Suka Sama Suka, Moh. Hariri Dituntut 7 Tahun...

Setubuhi Pacar Dengan Alasan Suka Sama Suka, Moh. Hariri Dituntut 7 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Gara-gara setubuhi pacarnya VA (16), seorang pengantar catering yakni terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin (19), akhirnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Hal ini terungkap saat terdakwa warga Pondok Benowo Indah tersebut, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap JPU Irene Ulfa saat membacakan surat tuntutannya, Rabu (29/04).

Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsidiair 6 bulan kurungan, “apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin yang merasa keberatan berusaha mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman.

Saat ditanya oleh Majelis Hakim, apa alasan terdakwa minta keringanan, “saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan, pak Hakim,” jawab terdakwa pada Majelis Hakim yang diketuai Fajarisman.

Sementara pengacara terdakwa, Frendika S Utama dari LBH Legundi mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan selanjutnya.

“Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” ujarnya.

Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan dengan suka sama suka.

“Sampai sekarang mereka masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,” tandasnya.

Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu dibuat oleh terdakwa.

Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan itu dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem Surabaya. Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular