Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSiarkan Piala Dunia Tanpa Izin, Obroy Hotel Digugat di PN Surabaya

Siarkan Piala Dunia Tanpa Izin, Obroy Hotel Digugat di PN Surabaya

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perdata kasus pelanggaran penyiaran piala dunia 2014 Brasil tanpa ijin yang dilakukan oleh Obroy hotel di Bali kembali digelar hari ini, Rabu (12/09/2018).

Sidang digelar diruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dipimpin oleh Hakim Sigit Sutriono.SH., M.Hum., masuk pada agenda pembacaan putusan atau vonis.

Dalam putusannya, Hakim Sigit menjatuhkan vonis kepada tergugat Obroy hotel untuk membayar kerugian kepada pihak penggugat PT. Inter Sport Marketing (ISM) materiil sebesar 100 juta rupiah dan kerugian immateriil sebesar 400 juta rupiah.

”Karena telah terbukti bersalah menyiarkan tanpa ijin siaran piala dunia 2014 Brasil dari PT. Inter Sport Media sebagai pemegang lisensi resmi dari FIFA, dengan ini Majelis Hakim memutuskan pihak tergugat (Obroy hotel) wajib membayar kerugian penggugat materiil sebesar 100 juta rupiah dan immaterial sebesar 400 juta rupiah.” jelas Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono.

Seperti diketahui, Obroy Hotel yang berlokasi di Bali kedapatan menyiarkan piala dunia 2014 Brasil, di area restaurantnya. Padahal sebelum piala dunia dimulai pihak PT. Inter Sport Marekting (ISM) sudah melakukan sosialisasi ke semua hotel di Bali. Setelah tim monitoring mendapatkan data Obroy Hotel melakukan pelanggaran, PT. ISM langsung mengirimkan somasi. Karena tidak ada tanggapan dari pihak Obroy Hotel, kasus ini di ajukan ke meja hijau. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular