Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalSidang Gugatan UU KPK di MK, Denny; KPK Is Dead

Sidang Gugatan UU KPK di MK, Denny; KPK Is Dead

Denny Indrayana saat sidang lanjutan gugatan UU KPK yang baru di MK

Jakarta, investigasi.today – Sidang lanjutan gugatan terhadap UU KPK yang baru, UU Nomor 1 tahun 2019 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan ahli pemohon nomor perkara 59/PUU-XVII/2019, Denny Indrayana.

Dalam sidang gugatan tersebut, Denny menilai revisi UU yang telah disahkan membuat KPK sudah mati atau paling tidak mati suri. “Dengan revisi ini, seperti judul film Superman is dead, KPK juga akan seperti itu, KPK is dead. Kalau mau optimis sedikit, KPK mati suri,” ucap mantan Wakil Menkumham itu di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut Denny , KPK sudah mati karena tak lagi memiliki independensi. Hal ini seperti terlihat dari revisi Pasal 3 yang memasukkan KPK sebagai rumpun eksekutif. Berikut bunyi pasal yang dimaksud:

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. “Revisi UU KPK nyatanya memasukkan kontrol eksekutif dalam tubuh KPK,” terang Denny.

Denny menilai independensi KPK telah dirusak dengan adanya Dewan Pengawas (Dewas). Sebab sejak UU KPK versi revisi berlaku, penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewas. “Model pengawasan Dewas yang masuk teknis penegakan hukum itu tidak ada dan tidak ditemukan di negara lain,” jelas Denny.

Berdasarkan argumen tersebut, revisi UU KPK telah berupaya membunuh pemberantasan korupsi.
Revisi UU KPK tak lepas dari upaya pelemahan yang telah terjadi selama ini melalui kasus ‘Cicak vs Buaya’ yang berjilid-jilid. Terlebih dalam proses revisi UU kerap kali terjadi negosiasi atau lobi-lobi.

“Kalo dilihat sejarahnya selama ini, sampai pada kesimpulan revisi UU KPK pada dasarnya politik hukum membunuh KPK,” tandasbya.

Denny berharap, melalui gugatan tersebut hakim MK menyatakan UU KPK versi revisi dinyatakan tidak berlaku. “Mudah-mudahan melalui putusan majelis kita bisa menghadirkan KPK seperti sebelumnya. KPK yang bisa menggeledah tanpa perlu khawatir dicegat satpam dan lain-lain,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular