Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Kasus Gratifikasi Rp 44 M, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut...

Sidang Kasus Gratifikasi Rp 44 M, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Kamis (30/11). Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan, terdakwa memenuhi unsur dakwaan dengan pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan terbuktinya penerimaan gratifikasi, JPU meminta majelis hakim agar Rp 44,4 miliar juga dibayar terdakwa sebagai uang pengganti.

”Terhadap uang pengganti, kalau itu tidak dibayar satu bulan dan sudah menyita tetapi tidak cukup, akan dijatuhkan pidana pengganti selama 4 tahun penjara,” kata Arif.

Selain itu, beberapa barang bukti yang berkaitan dengan hasil penggeledahan telah diamankan. Seperti uang Rp 10 juta, Rp 15 juta, dan Rp 50 juta.

”Kita bisa membuktikan bahwa gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK,” jelas Arif.

Setelah tuntutan yang hampir sekitar 4,5 jam sejak siang hingga sore hari selesai dibacakan oleh JPU KPK, I Ketut Suarta selaku hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah untuk merespons pasal rencana pembacaan pleidoi.

”Saya nanti buat untuk dibacakan penasihat hukum,” kata Saiful Ilah.

Penasihat Hukum Mustofa Abidin mengatakan, pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi pada sidang pekan depan. Sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Saiful Ilah.

”Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu yang mulia,” terang Mustofa. (Slv)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular