Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Penipuan dan Penggelapan Dana, Terdakwa Diduga Plin-Plan

Sidang Penipuan dan Penggelapan Dana, Terdakwa Diduga Plin-Plan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Drs.EC Hadi Purnomo (53) warga Pakis Wetan 2/11 Surabaya.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, rupanya terdakwa menyangkal apa yang dituduhkan oleh PT. Hasrjat Abadi.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Winarko yang menyidangkan memaparkan pada keterangan Terdakwa Drs.EC Hadi Purnomo, bahwa terdakwa tidak mengakui adanya penipuan dan penggelapan bahwa apa yang semua di beli adalah hasil usahanya yang menyewakan terop karena usahanya terdakwa dirintis mulai tahun 2012.

Tak hanya itu semua saksi yang dihadirkan di persidangan disangkal semua , sedangkan saksi Istrinya terdakwa mengatakan bahwa usaha suaminya dirintis pada tahun 2014, bahkan keterangan tersebut di akui terdakwa, tak hanya itu keterangan saksi saksi yang lain nya pun diakui oleh Terdakwa.

Masih menurut Jaksa Winarko, memang haknya mereka menyangkal yang penting Jaksa sudah membuktikan jeratan pasal 378 dan pasal 372 Kuhp.

Begitu dengan salah satu hakim yang tak mau menyebutkan namanya apa yang dikatakan oleh terdakwa dipersidangan walaupun dia menyangkal hakim punya pendapat lain karena karena dalam perkara ini hakim harus lebih jeli dan amanah dalam menilai dan memutuskan perkara.

Karena dalam persidangan semua apa yang dikatakan oleh saksi atau terdakwa sudah dicatat semua oleh Panitra”, ungkapnya.

Dalam hal ini bisa dikatakan bahwa Terdakwa ada dugaan Plin Plan, perlu diketahui Perkara ini berawal dari dimana dugaan pemakaian uang Perusahaan dari PT. Hasjrat Abadi yang diduga digelapkan oleh terdakwa. Perkara ini terkuak lantaran adanya Pemeriksaan pengajuan dari Pusat perusahaan PT. Hasjrat Abadi terkait laporan Anggaran. Setelah itu perusahaan pusat dari PT Hasjrat Abadi menurunkan Tim yaitu Aris dkk untuk Menyelidiki terkait Anggaran yang diajukan oleh terdakwa dari tahun 2012 sampai 2019 ada dugaan penyimpangan Kurang lebih Rp 19, 375.627.973;. Setelah diajak Mediasi atau kekeluargaan oleh PT Hasjrat Abadi melalui Aris yang diberi kuasa oleh perusahaan PT, Hasjrat Abadi Terdakwa hanya mengembalikan uang senilai Rp 1.309.000.000.

Modus terdakwa melakukan Penipuan dan penggelapan dengan cara terdakwa menuliskan pada warkat Bilyet Giro Nomor Rekening dan atas nama tujuan bukan rekan perusahaan (PT.Hasjrat Abadi) melainkan ke rekening pribadi sehingga PT. Hasjrat Abadi mengalami kerugian sebesar Rp 19.375.627.973 ; akibat Perbuatannya terdakwa di jerat pasal 372 Kuhp dan pasal 378 KuHp, Sementara Terdakwa harus tidur di Hotel Prodeo. Seperti diterangkan pada Pasal 372 Kuhp ; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Sedangkan pasal 378 Kuhp yaitu ; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular