Surabaya, Investigasi.today – Woeng Che Siu als Santoso, “bos kafe santoso” yang kini terjerat perkara penganiayaan yang dilakukan terhadap Syamsul Aripin seorang oknum wartawan “Berita TKP”, kini ia harus rela untuk duduk dikursi pesakitan Pengedilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (30/4/2018).
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang Garuda2 PN Surabaya kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian guna dimintai keterangannya didalam sidang.
Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Dede Suryaman.SH.MH, saksi menceritakan awal kejadian perkara tersebut, bermula pada hari Senen 08 Januari 2018 sekira pukul 21,00 wib Syamsul Aripin (Korban) datang ke kafe santoso yang berlokasi diarea Jalan Kenjeran.04 Surabaya bermaksud mengantarkan proposal.
Setibanya di kafe santoso tersebut, korban tidak bertemu dengan Santoso (Bos kafe santoso), lantas proposal tersebut diserahkan kepada Ongki salah satu karyawan kafe tersebut sambil meminta tanda terima yang ditanda tangani, namun permintaan korban ditolak oleh Ongki sambil mengatakan tungguh saja mas sebentar lagi juga bos datang, ujar Ongki.
Tidak lama kemudian terdakwa Santoso (bos kafe santoso) datang bersama istrinya, kemudian menghampiri korban sambil bertanya ada apa ini, lalu dijawab oleh korban ini pak antar proposal untuk perayaan HUT media “BERITA TKP” ucapnya sambil menyodorkan proposal yang diterima oleh istri terdakwa Santoso, setelah dibaca kemudian istri Santoso mengatakan loh ini kan buat kafe grand bukan kafe santoso, tanya istri terdakwa.
Oh iya maaf kata korban sambil meminta kembali proposal tersebut lalu dihapusnya tulisan kafe grand dan diganti dengan kafe santoso selanjutnya diberikan kepada Ongki dan meminta Ongki untuk menanda tangani proposal tersebut sambil merekam video seraya berucap kurang sopan.
Mendengan ucapan korban tersebut, membuat terdakwa tersinggung hingga terjadi pertengkaran adu mulut antara terdakwa dengan korban, ironisnya hal tersebut difoto oleh Iktiya Kustyaningsih salah satu karyawati kafe santoso, sehingga tindakan tersebut membuat korban marah dan memiting Iktiya Kustyaningsih bermaksud merebut HP nya untuk dihapus.
Rupanya pemandangan tak sedap tersebut sempat memancing emosi terdakwa dan secara spontan terdakwa mendorong korban keluar, karena dianggap melawan akhirnya terdakwapun melayangkan tinjunya dan tepat mengenai pelipis kiri, kemudian mata kiri, dan dada atas sebelah kiri hingga korban mengalami luka memar memerah.
Akibat tindakan tak terpuji terdakwa yang tak lain adalah (bos kafe santoso) membuat terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. (Ml)