
Surabaya, Investigasi.today – Terdakwa narkoba jenis sabu yakni Mohamad Reza Putra (20) asal Jln: Simo Rejosari A.6, yang indekost di Jln: Dukuh Kupang Barat.8 Surabaya kembali jalani sidang dengan agenda keterangan saksi Splite yakni FaisolĀ Senin (08/04/2019).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Dedi Fardiman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy. P.A.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya.
Sidang kali ini, JPU Pompy menghadirkan saksi Faisol yang merupakan splitetan dari terdakwa Mohamad Reza guna dimintai keterangan, dijelaskan oleh saksi Faisol jika dirinya mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa sebanyak (1/2) setengah gram dengan harga Rp 900 ribu ucap saksi menjawab pertanyaan Hakim.
Masih kata saksi, sebelumnya saya diajak nyabu bareng oleh terdakwa untuk barang tersebut enak apa tidak, ternyata bagaimana tanya Hakim Dedi, ya…enak pak Hakim sambung saksi, setelah merasakan enak terus bagaimana tanya Hakim kembali, setelah saya rasakan enak kemudian saya beli setengah gram, dengan kesepakatan harga 900 ribu rupih, namun belum sempat saya berikan uangnya keburu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pungkas saksi.
Kemudian sidang berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, namun tak seperti yang diharapkan karena keterangan terdakwa saat di periksa Hakim, jawaban terdakwa terkesan berbelit-belit hingga sempat membuat Majelis Hakim sedikit kesal, lantas menegur terdakwa dengan nada sedikit keras.
Kamu beli sabu itu kan (10) sepuluh gram dan sudah terjual setengah gram terus yang lainya itu kemana kok barang buktimu hanya (3) tiga poket tanya Hakim Dedi kepada terdakwa, dengan sedikit tergopoh-gopoh dan terkesan kebingungan terdakwa tidak dapat menjawab pertanyaan Hakim.
Lantas Hakim Dedi berkata tidak apa-apa kamu berkelit atau tidak mau berterus terang, itu hakmu tapi perlu di ingat bahwa berat dan ringannya hukuman mu itu dari pengakuanmu, tegas Dedi Fardiman.
Untuk diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya JPU Pompy mendakwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, dengan memiliki menyimpan mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli sabu-sabu.
Seperti yang tertera dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa saat ditangkap polisi terdakwa terbukti memiliki sabu sebanyak (1) satu poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 4,16 gram, (1) satu poket plastik klip berisi sabu seberat 0,99 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,33 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, (1) satu buah skop plastik, (1) satu pak plastik klip kosong, dan (1) satu buah timbangan elektrik.
Yang telah terdakwa akui jika semua barang tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Pongak (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 900 (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya, hingga perbuatan terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).