Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSindikat Internasional dengan Sabu Berbentuk Bongkahan Batu Berhasil Diringkus

Sindikat Internasional dengan Sabu Berbentuk Bongkahan Batu Berhasil Diringkus


Polres Metro Jakarta Barat daat ungkap kasus sindikat narkoba jaringan internasional

JAKARTA, Investigasi.Today – Penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Polres Metro Jakarta Barat, barang haram yang dibawa dari Pulau Sumatera dengan menggunakan kapal nelayan tersebut rencananya diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, dan Surabaya untuk perayaan akhir tahun 2018.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyampaikan “petugas berhasil meringkus lima orang sindikat jaringan internasional, yakni HA (41), APP (30), LS (36), DW (38), PR (34),” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jl S.Parman, Senin (26/11).

“Komplotan sindikat jaringan internasional dari Taiwan, China, menyelundupkan barang haram melewati Pulau Batam, Medan, Aceh. Kemudian dlanjut menggunakan jalur darat ke Lampung, selanjutnya kami sergap di Pelabuhan Bojonegara, Cilegon, Banten,” ungkap Erick.

Erick menambahkan sindikat ini sengaja memilih pelabuhan-pelabuhan kecil untuk menghindari pemeriksaan petugas. Mereka juga sering menyewa kapal nelayan untuk menyelundupkan sabu yang berasal dari China itu.

“Sindikat ini sudah seringkali menyelundupkan narkoba ke Pulau Jawa melalui Selat Sunda dengan menggunakan kapal-kapal kecil dan memilih pelabuhan kecil untuk menghindari pemeriksaan polisi,” papar Erick.

Saat penangkapan, jenis narkoba sabu yang diamankan masih berbentuk batu yang ditaruh dalam 2 buah karung besar. Nantinya sabu tersebut akan dipecah-pecah kemudian disebar ke wilayah Jakarta, Bogor, dan Surabaya.

Dalam penangkapan di Cilegon tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 44 kilogram dan 20 ribu butir narkoba jenis ekstasi. “Berdasarkan pemeriksaan awal, semua barang haram langsung di import dari luar negeri. ekstasi kelas 1 dan sabunya masih berbentuk batu besar di-packing tulisan China ,” jelasnya.

“Kelima tersangka ditangkap pada Selasa (20/11) lalu, dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkas Erick. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular