Tuesday, April 16, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSita 6 Kg Ganja, BNNP Bali Bekuk 2 Pengedar Jaringan Sumut

Sita 6 Kg Ganja, BNNP Bali Bekuk 2 Pengedar Jaringan Sumut

Denpasar, investigasi.today – Dua orang pengedar narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut) bernama R Mashudi Imron Khanif Hamzah alias Raden dan I Made Abhaya Swarupa Hari dibekuk oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Petugas juga menyita barang bukti ganja kurang lebih sebanyak 6 kilogram dari tangan kedua pengedar tersebut.

“Jaringan yang kami tangkap ini dimasukkan ke Bali melalui perusahaan jasa titipan, kemudian kami lakukan pengembangan (dan) lidik, kemudian ditangkaplah para tersangka ini,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali I Putu Agus Arjaya saat konferensi pers, Jumat (5/8).

Raden dibekuk oleh petugas BNNP Bali di Jalan Tukad Badung, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Ia ditangkap pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.

Saat diamankan petugas, karyawan swasta kelahiran Jember pada 12 Juni 1982 itu sedang membawa sebuah kardus. Ia kemudian mengakui bahwa kardus tersebut merupakan tempelan yang diambil olehnya yang berisi ganja.

Dari penangkapan Raden, petugas BNNP Bali berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 4.890,68 gram netto.

Kemudian I Made Abhaya Swarupa Hari dibekuk di Jalan Gunung Talang I, Lingkungan Buana Indah, Desa Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Pria itu ditangkap pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 12.30 Wita.

Penangkapan terhadap I Made Abhaya Swarupa Hari dilakukan atas kerja sama antara Bidang Pemberantasan BNNP Bali dengan Bidang Pemberantasan Sumut. Petugas kemudian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1.056,9 gram netto dari tangan sopir rental tersebut.

Atas penangkapan jaringan ini dengan barang bukti kurang lebih sebanyak 6 kilogram ganja, Arjaya menyebut bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 1.200 orang.

“Nah berapa masyarakat yang diselamatkan dari ganja 6 kg ini, kurang lebih ada 1.200 minimal, karena kami anggap sekali pemakaiannya itu 5 gram,” terangnya.

Kini kedua pengedar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Raden diganjar dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara I Made Abhaya Swarupa Hari dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Di sisi lain, Arjaya mengungkapkan bahwa ganja yang didapatkan oleh kedua pelaku diproduksi di dalam negeri, yakni daerah Sumatera. Menurutnya, kandungan ganja dari Indonesia mempunyai kandungan delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dengan efek halusinasi yang paling bagus.

“Jaringan ganja ini diproduksi di dalam negeri. Bapak ibu semua karena THC-nya hasil dari beberapa sumber mengatakan, THC itu menyebabkan afek rekreasi yang membuat orang halusinasi, ini yang terbaik ada di Indonesia justru, ada di Sumatera. Jadi ini semua pertukaran informasi dengan Kabid Pemberantasan dari Sumatera Utara,” ungkap Arjaya. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular