Jakarta, investigasi.today – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa total 115 saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Selasa (6/2).
Kuntadi mengatakan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
“Keduanya setelah kita periksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” terang Kuntadi.
Kuntadi mengatakan kasus ini berawal dari kerja sama sewa peralatan peleburan timah antara CV VIP dengan PT Timah. TN selaku pemilik CV VIP diduga memerintahkan AA membentuk perusahaan boneka demi mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT Timah. Dia mengatakan PT Timah kemudian menerbitkan surat perintah kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Berikut daftar bukti yang disita Kejagung:
– 53 unit ekskavator
– 2 unit buldoser
– Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram
– Uang tunai Rp 83.835.196.700 (Rp 83,3 miliar)
– USD 1.547.400
– SGD 443.400
– AUS 1.840. (Ink)