Banyuwangi, investigasi.today – Dalam surat nomor 400.3.8/233/101.6.7.5/2025 tertanggal 11 maret 2025 yang ditanda tangani oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Genteng (Minarto) melarang pedagang kaki lima berjualan di area SMAN 1 Genteng Kabupaten Banyuwangi mulai 11 Maret 2025.
Pihak sekolah menilai aktifitas para pedagang tersebut menganggu lalu lintas, melanggar peraturan daerah dll, larangan tersebut berlaku untuk semua jenis usaha dan pedagang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan diluar jam operasional sekolah.
Larangan dari pihak SMA Negeri 1 Genteng menuai protes warga karena dinilai bukan kewenangan pihak sekolah
“Mustinya kepala sekolah berkoordinasi dengan penguasa wilayah, Satpol PP. Itu di luar pagar sekolah, Camat yang berwenang bukan Kasek”, terang Rf.
“Jadi surat itu harusnya ke Camat, agar ditertibkan. Akan tetapi Camat Genteng sangat bijak dan manusiawi sehingga tidak melarang para pedagang berjualan selama bulan suci Ramadhan”, imbuh warga. (Widodo)