Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSP3 Polres Situbondo Berujung Pra Peradilan

SP3 Polres Situbondo Berujung Pra Peradilan

Situbondo,Investigasi.today – SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara ) yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Situbondo terkait laporan Pudjianto yang diterima Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Situbondo berbuntut Pra Peradilan.
Informasi yang dihimpunInvestigasi, kasus dugaan pengrusakan toko yang menjadi obyek sengketa perdata, pada Hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 oleh LPKP2HI (Lembaga Pengawas Korupsi Pemantau Penegak Hukum Indonesia) Situbondo dilakukan gugatan pra peradilan.
Lembaga yang mendampingi kasus tersebut menggandeng pengacara senior Situbondo Supriyono SH, M.Hum mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Siubondo.”Ya benar saya dipercayakan oleh Pak Pudjianto untuk melakukan pra peradilan terkait SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik polres dan sudah diterima oleh Panmud Pidana, saya salut dengan LPKP2HI yang selalu mengikuti prosedur hukum,” ujar Supriyono Kepada Investigasi
Ditemui terpisah, Syaiful Bahri selaku Bupati Eksekutif LPKP2HI menjelaskan bahwa upaya pra peradilan sebagai upaya untuk menguji apakah SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik sudah sesuai aturan hukum atau tidak.
“Dari analisa hukum kami, seharusnya LP itu tidak di SP3 karena semua bukti yang diberikan oleh pelapor sudah lengkap untuk memenuhi amanah KUHAP pasal 184. Bukti surat putusan PK yang dimenangkan Sabar Budi tanggal 10 Januari 2017, bukti surat pemblokiran, sertifikat yang keluar tahun 1978 dan AJB serta saksi dan semua bukti itu tidak dijadikan pertimbangan sama sekali oleh penyidik dan hanya berdasarkan AJB terlapor yang keluar setelah Putusan PK,” ungkap Syaiful
Panmud Pidana PN Situbondo Khudzaifah, SH membenarkan adanya pendaftaran pra peradilan oleh Supriyono, SH., MHum  selaku kuasa hukum Pudjianto. “Ya benar ada pendaftaran Pra Peradilan,” kata Khudazaifah singkat.(Dedy Candra)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular