Surabaya, investigasi.today – Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, mengaku telah menerima penyerahan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus pungutan liar (Pungli) ditubuh Imigrasi Kelas I Tanjung Perak dari penyidik Polrestabes Surabaya.
“SPDP tersangka JG dan tersangka AM sudah kami terima, pada tanggal 8 November lalu,”terang Lingga saat dikonfirmasi media diruang kerjanya, Jum’at (17/11/2017).
Dalam kasus tersebut, penyidik memisahkan SPDP antara tersangka Jusup Ginting (JP) dan tersangka Al Malik Wahyudi (AM), jaksa yang menangani pun juga berbeda. “Ada empat jaksa yang menangani perkara tersebut, dua jaksa untuk perkara tersangka JP dan dua jaksa yang tangani tersangka AM,”sambung Lingga
Pada kasus tersebut, lanjut lingga, tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah menyita uang tunai sebesar Rp 14,8 juta yang diberikan oleh tersangka Al Malik Wahyudi kepada tersangka Jusup Ginting untuk mempercepat lima berkas penerbitan paspor.
“Dijelaskan dalam SPDP nya, Uang itu tujuannya untuk mempercepat penerbitan lima paspor yang diurus oleh tersangka AM,” terang Jaksa kelahiran Jakarta ini.
Dari data yang dihimpun, Tersangka Jusup Ginting adalah pegawai Imigrasi yang menjabat sebagai Kasubsi, sedangkan tersangka Al Malik Wahyudo adalah biro jasa yang sehari-harinya mangkal di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak.
Penggerebekan Pungli itu dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya, pada Jumat, 3/11/2017 lalu. Saat itu ada empat orang yang diamankan, akan tetapi setelah dilakukan penyelidikan, dua orang dilepas dan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP nya sudah saya terima, Terangnya. (Ml)