Wednesday, January 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalSuap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

Suap Dana Pokir DPRD Jatim, Sahat Ingkari Terima Rp39,5 M

Surabaya, Investigasi.today – Sahat Tua P Simandjutak terus mengingkari menerima uang sebesar Rp39,5 miliar dalam kasus dugaan suap dana Pokir DPRD Jatim. Uang suap tersebut tak diserahkan pada Sahat secara langsung namun melalui perantara Khosim (almarhum) dan Rusdi. Sementara pemberi suap adalah Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas hal tersebut, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan bahwa hal itu merupakan hak terdakwa untuk ingkar.
Yang jelas, pihaknya telah membuktikan sejumlah saksi dan alat bukti persidangan yang telah dihadirkan mengarah ke pembuktian pada dakwaan.

“Kami meyakini dakwaan kami cukup alat bukti, sehingga kami akan sampaikan dalam tuntutan kami,” ujarnya.

Dengan meninggalnya Khosim, apakah hal itu mengurangi pembuktian pada terdakwa? Arif menegaskan tidak. Dia pun menyatakan penjelasan detail atas hal itu bakal dituangkan dalam nota tuntutan.

Arif menambahkan, dalam dakwaan Jaksa KPK sudah dijelaskan bahwa Khosim dan Rusdi selama tahun 2019, 2020, 2021, memberikan sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui khosim. Semenjak meninggalnya Khosim, maka bergantilah pada Rusdi. Dan itu diakui terdakwa, bahwa dirinya tidak pernah menerima langsung, melainkan dari Rusdi.

“Eeng sama Hamid juga sudah tahu. Tapi kan tahu semua pada Khosim. Yang jelas bukti dalam persidangan ini akan menjadi fakta mendukung berita acara dakwaan kami atas terdakwa sahat dan Rusdi,” tambahnya.

Apakah saksi selama ini cukup untuk membuktikan bahwa Sahat menerima uang dari Khosim sementara saksi hanya dari keterangan Eeng?

Arif mengatakan bahwa pembuktian tidak hanya bersandar pada alat bukti saksi. Tapi dari alat bukti petunjuk, elektronik maupun lainnya. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular