
Jakarta, Investigasi.today – Dengan gaya bungkam seribu bahasa, empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Provinsi Jambi digelandang ke mobil tahanan KPK. Selanjutnya mereka berempat akan menjalani penahanan Untuk 20 hari kedepan.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut,
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan “iya benar, hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus Suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018,” ungkapnya, Kamis (18/7).
Febri menuturkan bahwa mereka berempat akan ditahan di rutan yang berbeda, untuk tersangka Muhammadiyah (Anggota DPRD Jambi) dan Joe Fandy Yoesman atau Asiang selaku pihak swasta ditahan di Rutan K4 belakang gedung KPK merah putih.
“Sedangkan, Effendi Hatta dan Zainal Abidin ( keduanya Anggota DPRD Jambi ) ditahan di Rutan Guntur,” terang Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta menjadi tersangka. Mereka diduga mengkondisikan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

Ke dua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka, adalah;
- Cornelis Buston, Ketua DPRD
- AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD
- Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD
- Sufardi Nurzain, pimpinan Fraksi Golkar
- Cekman, pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
- Tadjudin Hasan, pimpinan Fraksi PKB
- Parlagutan Nasution, pimpinan Fraksi PPP
- Muhammadiyah, pimpinan Fraksi Gerindra
- Zainal Abidin, Ketua Komisi III
- Elhelwi, anggota DPRD
- Gusrizal, anggota DPRD
- Effendi Hatta, anggota DPRD.
Untuk diketahui, para legislator yang jadi tersangka tersebut diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Mereka diduga menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
KPK menyebut total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta yang bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Asiang diduga memberikan Rp 5 miliar kepada eks Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, yang telah jadi tersangka sebelumnya. Duit itulah yang kemudian diberikan Arfan kepada para anggota DPRD Jambi yang kini jadi tersangka. (Ink)