Jakarta, investigasi.today – KPK memeriksa enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ketok palu di DPRD Jambi. Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Salah satu yang diperiksa, yakni Rahima selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024. Dia juga merupakan istri dari eks Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
“Tim penyidik memanggil tersangka tindak pidana korupsi suap yang diterima para anggota DPRD Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9).
Selain Rahima, ada lima tersangka lain yang dipanggil untuk diperiksa. Mereka adalah:
- Mely Hairiya selaku eks anggota DPRD Jambi 2014-2019;
- Luhut Silaban selaku anggota DPRD Jambi periode 2019-2024;
- Edmon selaku anggota DPRD Jambi periode 2019-2024;
- M Khairil selaku anggota DPRD Jambi 2019-2024; dan
- Mesran selaku anggota DPRD Jambi 2019-2024.
“Para tersangka telah hadir di gedung merah putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Zumi Zola. Dia menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Dalam dakwaan para tersangka dari unsur DPRD ini dijerat tersangka karena turut menerima suap dari Zumi Zola. Nilainya beragam, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Zumi Zola telah terbukti memberi suap ‘ketok palu’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Nilainya mencapai Rp 16,490 miliar. Puluhan anggota DPRD Jambi telah dijerat tersangka.
Adapun Zumi Zola telah dihukum 6 tahun penjara atas perbuatannya. Mantan bintang sinetron itu ditahan sejak April 2018, dan kini telah bebas bersyarat per 6 September dari Lapas Sukamiskin.
Hukuman tersebut bukan hanya terkait suap, tetapi juga penerimaan gratifikasi selama menjabat Gubernur Jambi. (Bahar S)