Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
JAKARTA, Investigssi.Today – Meski berhasil menangkap Umar Kholid Harahap (28), tersangka penyebar berita hoax ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Tapi polisi memutuskan tidak menahan yang bersangkutan karena ancaman hukuman pidana tersangka 2 tahun.
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan “tersangka tidak ditahan, sebab ancamannya 2 tahun. itu menjadi salah satu alasan perspektif yuridis,” ucapnya, Sabtu (19/1)
Dedi menambahkan “tersangka menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Siber, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap beberapa barang bukti yang berhasil disita. Seperti ; 1 ponsel beserta 2 buah SIM card, akun Facebook dan email,” ungkapnya.
Umar ditangkap di rumahnya, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada dini hari tadi karena diduga sebagai penyebar hoax ijazah Jokowi palsu. Umar dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-undang Tahun 1946 dan atau Pasal 207 KUHP.
Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto saat menunjukkan copy legalitas Sekolah
Seperti ramai diberitakan, ijazah SMA Presiden Joko Widodo dituding palsu lantaran terdapat cap SMA Negeri 6 Solo. Ijazah Jokowi SMA dianggap palsu karena lulus pada 1980. Padahal, SMAN 6 Surakarta tempat Jokowi bersekolah, baru berdiri pada 1986. Namun Kepala SMAN 6 Surakarta, Agung Wijayanto memastikan ijazah Jokowi tersebut asli.
“Ijazah tersebut asli. Cuma memang capnya berbeda, tulisannya SMPP (SMA 6),” ucapnya saat di SMAN 6 Surakarta, Kamis lalu.
“SMPP adalah Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan yang merupakan cikal bakal SMAN 6 Surakarta. Jokowi saat itu merupakan murid dari SMPP,” ungkapnya. (Ink)