Tanjab Timur, investigasi.today – Dengan akan berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada April 2018 mendatang, pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka peluang untuk jabatan kursi Sekda.
Hal ini mengingat bahwa, batas jabatan akhir Sekretaris Daerah adalah 5 tahun. Ini merujuk pada PP No. 11 TAHUN 2017. Dalam hal ini H. Sudirman, SH, MH menjabat Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur berawal sejak Pemerintahan Zumi Zola sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
H. Sudirman, SH, MH selaku Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur saat dikonfirmasi di kantor Dinas Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa hari yang lalu mengatakan, ” untuk jabatan saya saat ini akan berakhir April 2018, jabatan Sekretaris Daerah atau Pratama Tinggi ini hanya sebatas 5 Tahun berdasarkan PP No. 11 TAHUN 2017″, katanya.
“Saya menjabat Sekda disini sudah 5 Tahun berawal sejak Pemerintahan Zumi Zola sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur”, lanjutnya.
“Terkait hal ini, juga sudah saya sampaikan melalui surat kepada Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur H. Romi Haryanto, SE dan BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera membuka pelelangan jabatan Sekda ini”, elasnya.
Surat yang disampaikan Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, merupakan surat pengunduran dirinya.
Diakui Sekda, saat ini jabatan Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak berjalan dengan maksimal. Maka dari itu perlu penyegaran agar visi misi MERAKYAT Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berjalan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Drs. Junaedi Rahmad mengatakan “bahwa surat yang diajukan Sekda H. Sudirman, SH, MH ke Bupati, bukan surat pengunduran dirinya”, katanya.
“Surat tersebut merupakan surat mempersilahkan kepada Bupati untuk melakukan pelelangan jabatan Sekda tersebut”, pungkasnya. ( bahar suro)