Monday, November 4, 2024
HomeBerita BaruHotSYL Sudah Ditahan, Polda Metro Proses Terus Kasus Dugaan Pemerasaan Oleh Pimpinan...

SYL Sudah Ditahan, Polda Metro Proses Terus Kasus Dugaan Pemerasaan Oleh Pimpinan KPK

Jakarta, Investigasi.today – Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekalipun SYL telah dikenakan penahanan oleh KPK, tidak akan menghambat penyidikan kasus tersebut.

“Tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, walaupun SYL sudah dilakukan penahanan di KPK,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10).

Ade Safri mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Terbaru pihak yang diperiksa yakni Kevin Egananta Joshua selaku Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kami jamin penyidikan dalam rangka penegakan hukum akan dilaksanakan profesional, transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular