Teks foto ; Ketua KPU Sumenep, Abd Warits
SUMENEP, Investigasi.Today – Forum Komunitas Fortum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH) melaporkan oknum Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena sebagai penyelenggara negara diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu tingkat Desa di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura Jawa Timur.
Hairul Umam, Ketua Forum Komunitas Forum Comonetas Pemuda Kecamatan Pragaan (SAANTEROH) mengatakan “ terpaksa kami melaporkan yang bersangkutan ke DKPP, karena oknum komisioner KPU tersebut dinilai sudah menyalahgunakan wewenang,” ujarnya Sabtu (8/9).
Hairul Umam menerangkan kejadian tersebut berawal saat anggota PPS Desa Aeng Panas, Harfan Saraji mengundurkan diri, sehingga anggota PPS menjadi berkurang satu orang.
Untuk memenuhi kuota jumlah PPS, akhirnya salah seorang warga setempat (Hairul Anam) yang sebelumnya juga mendaftar bersamaan dengan anggota PPS yang mengundurkan diri tersebut kembali mengajukan berkasnya ke KPU melalui PPK Pragaan.
Namun KPU malah merekrut orang baru, seharusnya secara otomatis Hairul Anam yang ditetapkan sebagai pengganti Harfan Saraji, bukan Ali Sabit.
“Dengan dasar inilah, akhirnya kami melaporkan hal tersebut ke DKPP agar menindaklanjuti masalah ini. Sebab, apa yang dilakukan oknum komisioner KPU Sumenep tersebut sudah menabrak aturan,” ungkapnya.
Parahnya, saat ditelusuri kenapa harus orang lain yang ditetapkan sebagai Anggota PPS, ternyata berkas yang diserahkan oleh Hairul Anam ke KPU tersebut hilang di mejanya salah satu Komisioner KPU. padahal, berkas tersebut telah diserahkan ke staf salah satu Komisioner KPU.
Oknum komisioner KPU tersebut dinilai telah mengabaikan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Juga dinilai mengambil hak seseorang sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 dan penyalahgunaan kekuasaan sesuai Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2001.
“Ini harus ditindaklanjuti oleh DKPP. Sebab, prilaku oknum komisioner KPU Sumenep ini sudah melanggar aturan yang berlaku,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Sumenep, A. Warits saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, rekrutmen penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan hingga Desa itu ada divisinya sendiri.
“Saya belum tahu hal itu. Kalau misalnya nanti ada panggilan atau surat dari DKPP, pasti saya pelajari dulu,” jelasnya. (Fathor)