
Sumenep, Investigasi.today – Kapolres Sumenep Madura Jawa Timur, AKBP Darman S.I.K mengingatkan masyarakat di Pulau Madura, Khususnya Kabupaten Sumenep, bahwa saat ini sudah mulai diterapkan sanksi bagi warga/masyarakat yang tidak memakai masker.
Hal tersebut berdasarkan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep (Perbup) Nomor 55 Tahun 2020. Sehingga Polres Sumenep mulai bertindak tegas dengan menerapkan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak patuh dan taat pada aturan serta nekad tidak memakai masker.
“Terhitung mulai hari ini selama 1 bulan kedepan hingga tanggal 24 September 2020, kita melakukan sosialisasi dan pendisiplinan/sanksi penerapan penggunaan masker kepada semua warga masyarakat,” ungkapnya, Selasa (18/8).
“Aturan penerapan sanksi bagi yang tidak patuh dan taat memakai masker tidak hanya berlaku untuk warga sipil saja, akan tetapi berlaku bagi semua masyarakat. Bahkan, jika anggota Polri tidak memakai masker, maka kami akan tindak tegas secara administrasi,” tegas Darman.
Perbup mewajibkan semua warga masyarakat agar selalu menggunakan masker dan juga dijelaskan tentang sanksi bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan. Karena penegakan aturan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah hukum Polres Sumenep.
Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan memberikan masker pada masyarakat yang tak memakai masker, juga sekaligus akan memberikan sanksi sosial.
“Sanksi mulai berlaku bulan depan, yakni tanggal 25/9/ 2020 dan sanksi tersebut diterapkan secara administrasi. Sesuai dengan Peraturan Bupati Sumenep, sanksi administrasi maksimal Rp 100. 000,- ribu bagi warga masyarakat yang tak memakai masker,” pungkasnya. (Fathor) .