Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Ditahannya Sekda Gresik, Kasi Pidsus; Belum Ada Petunjuk Pimpinan

Tak Ditahannya Sekda Gresik, Kasi Pidsus; Belum Ada Petunjuk Pimpinan

Sekda Gresik Andhy Hendro saat diperiksa penyidik

Gresik, investigasi.today – Tersangka tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Gresik, Andhy Hendro Wijaya kembali diperiksa tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk kedua kalinya.

Bersama dengan kuasa hukumnya Hariyadi, tersangka yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik ini datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ruang penyidik.

“Selama 5 jam diperiksa, klien kami dicecar sekitar 50 pertanyaan seputar perannya atas potongan jasa insentif pegawai yang di potong per 3 bulan sekali,” ungkap Hariyadi, Selasa (26/11).

Hariyadi menambahkan “materi pertanyaan yang dilontarkan penyidik memang baru. Akan tetapi isinya hampir sama dengan keterangannya saat diperiksa sebagai saksi terdakwa M. Muhtar,” jelasnya.

Sedangkan terkait kesempatan yang diberikan penyidik untuk mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan) dan saksi ahli. Hariyadi mengatakan bahwa nanti akan dihadirkan dalam persidangan tidak dalam penyidikan.

Terkait isu yang berkembang di Masyarakat tentang tidak ditahannya Sekda Gresik, Hariyadi menyebut bahwa penahanan itu ada syarat subyektif dan obyektif.

“Syarat Subyektif jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Sedangkan syarat obyektif dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lagi. Buktinya, panggilan sebagai tersangka pertama dan kedua beliaunya datang. Tidak hanya itu, tersangka saat ini sudah pindah jabatan dari kepala BPPKAD ke Sekda dan barang bukti sudah disita penyidik,” terang Hariyadi.

Selalu kuasa hukumnya, Hariyadi berharap agar kejaksaan tidak melakukan penahanan. Karena jabatan tersangka saat ini sangat strategis dalam pemerintahan Kabupaten Gresik.

Usai menjalani pemeriksaan, Andhy langsung meninggalkan kantor Kejari Gresik tanpa dilakukan penahanan, padahal dia adalah tersangka kasus korupsi yang menjadi atensi pemerintahan Jokowi.

Terkait tidak ditahannya tersangka, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo mengatakan belum ada petunjuk dari pimpinan. “Saat ini tersangka merupakan administrasi tertinggi di Pemda Gresik, dan tanda tangannya diperlukan dalam penyerapan anggaran ditahun 2020,” jelasnya.

Dymas menambahkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terakhir Sekda Gresik sebagai tersangka. “Selanjutnya tim akan konsentrasi pada pemberkasan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap dua,” tandasnya. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular