Surabaya, Investigasi.today – Sanjung Agung Wikantoro bin Liem Lie Kwie (33) asal Kediri, kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/3/2018).
Kali ini terdakwa perkara narkoba menjalani sidang dalam agenda pembelaan (pledoi) yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Yuliyana.Sh,Mh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Taruna Indonesia).
Perlu diketahui, jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi.Sh, menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama (10) sepuluh tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliard, serta subsidaer (5) lima bulan kurungan.
Karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah memiliki Narkotika jenis sabu dengan berat total 7,87 gram beserta 1 buah timbangan elektrik.
Untuk mempertimbangkan pembelaan (pledoi) kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jihat Akranuddin menunda satu pekan kedepan untuk agenda putusan(Vonis).
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agemda putusan, Ucap Jihat Akranuddin sembari mengetukan palunya pertanda sidang telah usai. (Ml).