Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Nonaktif Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Tak Terbukti Korupsi, Sekda Gresik Nonaktif Dibebaskan dari Segala Tuntutan

Sidoarjo, Investigasi.today – Majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh I Wayan Sosiawan akhirnya membebaskan Sekda Gresik Non Aktif, Andhy Hendro Wiajaya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Dalam putusannya, I Wayan Sosiawan menegaskan “terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum, dan mencabut terdakwa dari tahanan kota,” ucapnya, Senin (30/3).

Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan penunutut umum yang mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak pidana korupsi.

Menurut Majelis hakim, uang yang ditarik oleh saksi Muhtar dalam perkara ini bukan uang hasil korupsi dan potongan. Uang tersebut adalah uang yang sah dan halal dan tidak ada paksaan saat ditarik oleh saksi Muhtar (terdakwa terpisah saat ini berkasnya diuji di MA) kepada seluruh pegawai.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa uang potongan itu sudah berjalan sejak BPPKAD dipimpin Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010. Namun cara pemotongan berbeda sewaktu kepala kabag dijabat terdakwa, uang yang dipotong oleh saksi Muhtar merupakan uang yang sah dan halal.

“Pasalnya, uang hasil insentif yang diperoleh oleh pegawai BPPKAD per triwulan sekali masuk dulu ke rekening masing-masing pegawai. Selanjutnya uang tersebut ketika dikuasai oleh pagawai direkening masing-masing baru dilakukan penyisihan dan tidak ada paksaan,” terang anggota Majelis Hakim Kusdarwanto.

Perbuatan penyisihan uang hasil insentif yang digunakan untuk kepentingan bersama itu dilakukan setelah dikuasai oleh pegawai setelah ditransfer direkening masing-masing, ketika uang itu disisihkan maka status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan seperti yang didakwakan jaksa.

“Terkait penggunaan uang disamping untuk internal juga sebagian besar untuk eksternal, kami mengganggap itu bukan tindak pidana korupsi. Karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah diserahkan pada saksi Mukhtar untuk dikelola,” ungkapnya.

Selain itu, Majellis hakim juga menilai bahwa jaksa tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut. “Uang sisa penyisihan insentif oleh Muhtar diberikan oleh saksi Sulis yang saat itu sebagai Asisten pribadi terdakwa dan diperintahkan oleh terdakwa disimpan di brannkas. Uang tersebut oleh saksi Sulis habis untuk kepentingan operasinal kantor dan ada laporan rincian. Terdakwa tidak terbukti menikmati uang sisa titipan dari saksi Muhtar, ” jelasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait putusan majelis hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejari Gresik menyampaikan akan melaporkan dulu hasil sidang ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah-langkah untuk mengajukan kasasi.
“Terkait putusan ini, kami akan rapatkan dulu dengan pimpinan untuk menyiapkan langkah-langkah dalam mengajukan memori kasasi,” tandasnya. (Dori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular