Denpasar, investigasi.today – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Arnol Ana Meha (23) dan Timotius Dawa (22) masing-masing dengan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan. Dua buruh bangunan itu terbukti menikam korban, Anak Agung Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik atau bapak kos tempat mereka tinggal.
Selain Arnol dan Timotius, enam rekan lainnya juga terbukti ikut membantu menganiaya dan merusak kos-kosan milik Agung Putu Cipta. Mereka adalah Imanuel Jaka Laki, Ardileds Ana Meha, Falen Mone, Imanuel Mahemba, dan Yohanes Mahemba. Keenam terdakwa divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Hakim memvonis Arnol dan enam kawannya gegara menganiaya Anak Agung Putu Cipta Wiadnyana yang merupakan pemilik kos-kosan tempat mereka tinggal alias bapak kos.
“Terdakwa satu dan dua (Arnol dan Timotius) divonis dua tahun empat bulan. Sedangkan yang lainnya, divonis delapan bulan,” kata Petrus Analalo, selaku pengacara ketujuh terdakwa di PN Denpasar, Kamis (2/11).
Majelis hakim menyatakan bahwa Arnol dan enam kawannya terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan kehancuran dan luka-luka pada korban. Majelis hakim menggunakan Pasal 170 KUHP dalam amar putusan terhadap ketujuh terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan adalah selain merusak rumah, para terdakwa juga terbukti menganiaya korban dengan senjata tajam.
“Ada (terdakwa) yang (terbukti) menikam korban dan ada yang melempar,” kaya Petrus.
Vonis dari majelis hakim itu sendiri sedikit lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Arnol dan Timotius dengan hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan.
Sedangkan, lima terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman satu tahun penjara.
“Atas putusan tersebut kami dan para terdakwa menyatakan menerima. Kalau jaksanya, menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Seperti diberitakan, Arnol dan enam rekannya melakukan aksi perusakan rumah kos di Jalan Gunung Talang II pada 2 Juli 2023. Mereka juga menganiaya dan penganiayaan terhadap korban. Arnol dan rekannya melakukan aksi kekerasan tersebut lantaran sakit hati karena ditegur saat pesta miras oplosan pukul 23.30 Wita.
Awalnya, korban menegur ketujuh pemuda yang sedang pesta miras itu, agar tidak berisik dan menganggu penghuni kos lainnya. Bukannya menuruti, mereka malah tersinggung dan terlibat adu mulut dengan korban.
Arnol dan enam rekannya sempat membubarkan diri setelah adu mulut dengan korban. Tapi, Arnol dan enam rekannya itu kembali ke kos dengan membawa kayu dan senjata tajam.
Tanpa basa-basi, mereka langsung melakukan perusakan bangunan kos dan menganiaya Wiadnyana. Korban menderita luka pada pinggang dan tangan kanan. (Iskandar)