Jakarta, investigasi.today – Dadan Tri Yudianto membacakan pledoi atau nota pembelaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Dalam pembelaannya, Dadan merasa tengah dizalimi.
“Yang Mulia Majelis Hakim mendengar tuntutan dari penuntut umum kepada saya dengan dijatuhi 11 tahun 5 bulan, saya merasa sangat terzalimi seperti terkena petir di siang bolong,” kata Dadan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Dadan menilai tuntutan kepadanya tidak logis. Dia pun merasa diperlakukan seperti penjahat kelas kakap.
“Menurut saya itu semua tuntutan yang tidak masuk akal dan cenderung tendensius terhadap pribadi saya seperti seolah-olah saya penjahat kelas kakap yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Dadan juga membacakan sejumlah permohonan dalam pledoinya. Dia meminta KPK menganulir pemblokiran rekening miliknya.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim kepada seluruh rekening pribadi saya untuk dicabut blokirnya dan dikembalikan kepada saya karena anak-anak saya, orang tua saya dan 237 karyawan saya yang menggantungkan hidupnya kepada saya,” ujar Dadan.
“Saya memohon kepada majelis hakim terhadap seluruh kendaraan saya yang telah saya berikan atau titipan kepada KPK untuk dikembalikan kepada saya agar bisnis jual mobil saya dapat kembali berjalan,” sambungnya.
Dadan juga meminta hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang telah disusun jaksa. Dia meminta hakim menjatuhkan putusan yang adil kepadanya.
“Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum kepada saya karena saya tidak pernah dihukum dan melakukan perbuatan pidana. Sesuai fakta persidangan saya tidak pernah memberikan uang atau barang sepeser pun sebagaimana disampaikan penuntut umum,” ujar Dadan.
Dadan Tri Yudianto dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 7,9 miliar. Jaksa meyakini Dadan terbukti menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Hasbi Hasan.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Dadan merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan ialah Dadan belum pernah dihukum.
Jaksa meyakini Dadan Tri Yudianto melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Ink)