Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruNasionalTanggapi Prof Al Makin Terkait Tendang Sesajen, Didik: Proses Hukum Harus Jalan...

Tanggapi Prof Al Makin Terkait Tendang Sesajen, Didik: Proses Hukum Harus Jalan Terus

Didik Mukrianto

Jakarta, Investigasi.today – Banyak pihak tidak sependapat dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim, dihentikan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.

Didik menyatakan bahwa dirinya mendukung penuh langkah-langkah penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses hukum tersebut.

Dia juga mendukung aparat kepolisian untuk menjalankan proses penegakan hukum secara proper dan proporsional.

“Tegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan perbuatan lain yang merendahkan agama, keyakinan, simbol, dan syiar agama,” tegas Didik, Minggu (16/1).

Pria kelahiran Kabupaten Magetan, Jatim, itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan toleransi dan tenggang rasa yang menjadi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Dia menjelaskan toleransi berarti menghormati perbedaan dan tenggang rasa adalah kemampuan dan kesediaan untuk mengendalikan diri.

“Kita mesti mencegah tutur kata dan perbuatan yang bisa melukai, menyinggung, memperolok, dan merendahkan keyakinan saudara kita yang berbeda identitas,” jelasnya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat itu juga menjelaskan semua agama dan kearifan lokal mengajarkan cinta dan kasih sayang, bukan kebencian dan permusuhan.

Singkirkan jauh-jauh islamophobia, kristenophobia, atau phobi-phobi terhadap agama mana pun,” tandasnya.

Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu menegaskan masyarakat Indonesia harus menjaga nilai-nilai kesantunan, tata krama dan etika.

“Jangan sampai kebersamaan kita dinodai oleh pihak-pihak yang kurang beradab (uncivilized),” pungkas Didik.

Seperti diketahui, sebelumnya Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

Dia juga membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

“Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak,” ungkapnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular