Tuesday, July 8, 2025
HomeBerita BaruNasionalTeken Perpres 42 Tahun 2019, Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus 3 Matra...

Teken Perpres 42 Tahun 2019, Jokowi Bentuk Komando Operasi Khusus 3 Matra TNI

Jakarta, Investigasi.today – Dengan berbagai Alaskan dan melalui banyak pertimbangan, Pemerintah memandang perlu untuk membentuk Komando Operasi Khusus ( Koopssus ) TNI yang mengoordinasikan 3 pasukan elite dari masing-masing matra, darat (AD), laut (AL) dan udara (AU).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Perpres Nomor 42 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardhani mengatakan “pada tahun 2015 Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan saat ini), saat itu menjabat sebagai Panglima TNI, sudah memulai dengan Koopssusgab. Sedangkan Koopssus ini mengoordinasikan satuan elite TNI yaitu Den-81 Kopassus, Den-Jaka Marinir dan Sat-Bravo Paskhas,” ungkapnya, Minggu (21/7) malam.

Jaleswari menuturkan Koopssus TNI menyatukan 3 satuan elite untuk melakukan operasi bersama. Alur komandonya adalah: misi khusus ini atas perintah presiden kepada panglima TNI dan panglima TNI memerintahkan kepada komandan Koopssus.

“Hal ini untuk mempercepat Komando dari ketiga satuan elite TNI,” jelasnya.

Sedangkan tugas Koopssus TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI yang diundangkan pada 8 Juli 2019. “Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus untuk menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun Di luar wilayah Republik Indonesia,” terangnya.

Jaleswari juga memastikan tidak akan terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenang Koopssus dengan satuan yang sudah ada di TNI. “Tidak ada, ini semacam operasi bersama untuk misi khusus,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Koopssus Ini tugasnya tergantung kebutuhan dan apa yang dioperasikan. Kalau operasi untuk pengamanan pengawalan negara, dari luar, tergantung apa masalahnya,” ungkapnya di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Beberapa waktu lalu.

JK menambahkan memang perlu ada koordinasi antara Polri dan TNI. Sebab menurut JK, baik TNI maupun Polri memiliki kelebihan masing-masing dan bisa saling melengkapi.
“Tapi memang perlu koordinasi TNI dan polisi, selalu seperti itu. Karena kalau tidak koordinasi kekuatan kita kan lemah. ada hal-hal tertentu masing-masing punya kelebihan, tugasnya sesuai undang-undang. Koordinasi sangat penting,” tandasnya.

JK juga meyakini bahwa kerja sama antar kedua lembaga tersebut tidak akan menimbulkan friksi (perbedaan pendapat). Apalagi di masa lalu Polri sendiri pernah berada di bawah ABRI.

“Seperti operasi teroris di Poso itu kan banyak. Dulu kan satu, sebelum reformasi polisi di bawah ABRI, pernah terjadi. Bukan baru, pernah terjadi dalam satu komando,” terang JK

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, ia menjelaskan tugas Koopssus TNI, bahwa pasukan elite ini terlibat jika ada permintaan dari Kapolri.

“Yang buat apresiasi tentang situasi kan Kapolri, makanya kita siapkan sepenuhnya. Kapolri minta, mainkan. Kapolri minta, mainkan,” jelas Moeldoko.

Untuk diketahui, seperti dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jumat (19/7/2019), Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Pertimbangan pemerintah merevisi Perpres Ini adalah dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi Negara, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia.

Dalam Perpres ini, Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Salah satu pasal di Perpres Ini, yakni Pasal 46b ayat (2) Perpres, berbunyi
Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI.

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.
Dalam lampiran Perpres ini juga disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular