Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Miliki Ganja 350 Gram, Dimas Dituntut 8 Tahun Pejata

Terbukti Miliki Ganja 350 Gram, Dimas Dituntut 8 Tahun Pejata

SURABAYA, Investigasi.today – Dimas Juniarto Laksmana Wibowo, terdakwa narkoba yang kini perkaranya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/05/2019) kemarin.

Pria 21 tahun ini siang tadi kembali menjalani sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dengan agenda pembelaan (Pledoi) yang digelar diruang sidang Candra dengan dipimpin R.Anton Widyopriyono.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Dalam menghadapi persidangan terdakwa tidak maju sendiri tapi didampingi oleh M.Syamsoel Arifin.SH, dan Rudhy Wedhasmara.SH.MH selaku tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Dalam surat pledoinya yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa Dimas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Memohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (Vrijspraak) sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Memerintahkan agar terdakwa Dimas dibebaskan dari tahanan sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (3) KUHAP, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Nama Baik serta Harkat dan Martabatnya.

Menyatakan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 350 gram, (1) satu unit HP dirampas untuk dimusnahkan, serta (1) satu unit sepeda motor L-2555-XD dikembalikan pada terdakwa dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Kami berharap yang Mulia Majelis Hakim dapat mempergunakan kewenangan serta kekuasaannya yang ada padanya agar pada diri terdakwa memperoleh keadilan hukum dan apabila yang Mulia Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, maka kiranya pertimbangan tersebut dapat mempertimbangkan dengan ketentuan sebagaimana yang terdapat pada pasal 54 dan 103 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 tertanggal 7 April 2010 tentang penempatan korban penyalagunaan dan pecandu narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Media dan Rehabilitasi Sosial dengan memerintahkan terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi.

Setelah selesai dibacakannya surat pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, kemudian Majelis Hakim yang di ketuai R.Anton mengangkat palunya sembari mengatakan sidang purusan ditunda hingga pekan depan.

Untuk diketahui, bahwa pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SE.SH.MH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menjatuhkan terhadap terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama (8) delapan tahun denda sebesar Rp 1 millyard dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Di karenakan terdakwa telah terbukti memiliki, menyimpan dan atau menjual belikan narkotika jenis ganja seberat 350 gram, sehingga terdakwa dijerat dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular