
Gresik, Investigasi.today – Tanggal 31 Juli mendatang di Kabupaten Gresik akan digelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, dan dalam ajang tersebut sangat rawan terjadinya money politik yang dilakukan oleh kontestan calon.
Mengantisipasi hal tersebut, beberapa waktu lalu legislatif Gresik menggelar rapat kerja (Raker) dengan mengundang unsur perwakilan Pemkab Gresik, Kejaksaan, Kepolisian serta Kodim di ruang rapat paripurna DPRD Gresik dan membahas tiga poin penting, yakni soal kesiapan pilkades, anggaran, dan money politics.
Raker yang dipimpin Wakil DPRD Gresik, Nur Qolib tersebut dihadiri pimpinan dewan, Komisi I, dan II. Turut hadir juga Kasi Intel Kejari Bayu Probo Sutopo, Kabag Ops Polres Gresik AKP Harna, perwakilan Kodim 0817, Plt DPMD Edy Hadisiswoyo, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum Nurlailie Indah. K, Ketua AKD Nurul Yatim, dan semua camat.
Usai Raker, Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nur Hamim menyampaikan ada beberapa poin yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Ada satu poin yang menarik yaitu Himbauan tertulis kepada Cakades maupun Tim Sukses (Timses)nya untuk tidak melakukan Money politik dimasyarakat.
Nurhamim menambahkan masyarakat juga dihimbau untuk menolak Money politik dari Cakades ataupun Timsesnya, karena sudah diatur dalam Perda yang impilkasinya apabila calon terbukti melakukan Money politik akan didiskualifikasi dari pencalonan maupun penetapannya.
“DPRD dan APH sepakat membuat kesepakat sesuai aturan Perda Nomor 18 tahun 2018, di mana money politics dilarang. Calon kepala desa yang terbukti money politik atau suap didiskualifikasi, dan masyarakat/pemilih terbukti menerima dipidana. Kami akan buat imbauan untuk disebarkan ke masyarakat agar tau dan tak melanggar aturan,” tandasnya.
Nur Hamim menjelaskan “tindakan tegas dalam penegakan aturan sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan menciptakan pesta demokrasi yang adil,” pungkasnya. (Salvado)