Jakarta, investigasi.today – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka terhadap 78 pegawai KPKÂ yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli ini diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.
“Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung. Tadi ada 78 terperiksa, 12 orang lainnya adalah keputusannya menyerahkan kepada Sekretariat Jenderal KPK untuk dilaksanakan penyelesaian selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jakarta, Kamis (15/2).
Tumpak menjelaskan alasan Dewas menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK. Belasan pegawai KPK itu melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan.
“Oleh karena itu, kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka,” ucap Tumpak.
Tumpak menegaskan permintaan maaf tersebut merupakan sanksi paling berat. Tumpak mafhum sanksi tersebut tidak memuaskan publik karena tidak sebanding dengan perbuatan.
Hanya saja, ia mengingatkan pegawai KPK yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa dipecat begitu saja atas persoalan etik.
“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung,” katanya.
Meskipun begitu, lanjut dia, Dewas KPK merekomendasikan kepada Sekjen KPK untuk memeriksa dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 90 pegawai KPK yang menerima pungli. Dalam pemeriksaan tersebut, Sekjen KPK bisa melakukan pemecatan.
“Majelis sesuai dengan ketentuan kode etik dapat merekomendasikan kepada Sekretariat Jenderal selaku Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengenakan yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” kata Tumpak.
Kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp6 miliar. (Ink)