Friday, December 6, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Penganiayaan Berat David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, Investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat dan terencana kepada Cristalino David Ozora. 

“Menyatakan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Perbuatan Shane melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer. Majelis Hakim pun memerintahkan Shane tetap dalam tahanan. 

Diketahui, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 5 tahun penjara. Shane dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. 

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana penjara selama 5 tahun,  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Shane dianggap terbukti terlibat penganiayaan berat dan terencana kepada David. Sehingga David mengalami luka berat. Perbuatan Shane sesuai dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Shane juga diwajibkan ikut serta membayar restitusi kepada David. Bila tidak dibayarkan maka dituntut penggantian pidana penjara 6 bulan. 

Pidana pengganti ini terbilang berbeda jauh dengan yang dituntutkan kepada Mario Dandy Satriyo. Sebab, Dandy dituntut penggantian pidana penjara 7 tahun.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” kata Jaksa Hafiz

Nilai restitusi David sendiri sebanyak Rp 120,3 miliar sesuai yang diajukan oleh LPSK. Restitusi ini harus ditanggung oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak AG. (Laga)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular