Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKomeng, Terdakwa Narkoba Kembali Jalani Sidang di PN Surabaya

Komeng, Terdakwa Narkoba Kembali Jalani Sidang di PN Surabaya

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang mendudukan Nur Qomary als Komeng, kini digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/02).

Pemuda 32 tahun asal Jalan Tempel Sukorejo.26 Surabaya ini kembali jalani sidang di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, dengan Ketua Majelis Hakim Hj Widarti.SH.MH, sementara terdakwa di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, menghadirkan saksi untuk di mintai keterangannya, di ungkapkan oleh saksi bahwa perkara ini bermula pada Jum’ad 01 Nopember 2019 sekira pukul 14,00 wib saat tetdakwa membeli narkoba jenis sabu kepada seseorang yang biasa di panggil King yang saat ini berada di Lapas Madiun.

Adapun pembelian sabu tersebut terdakwa membeli melalui Dara (istrinya King) sebanyak 1 paket dengan kesepakatan harga Rp 650,000,- kemudian oleh Dara sabu tersebut di berikan kepada terdakwa dengan cara diranjau.

Selanjutnya Dara memberitaukan kepada terdakwa bahwa sabu tersebut telah ditaruh di sebuah tempat dan terdakwa disuruh mengambilnya, kemudian terdakwa mengambil sabu tersebut lalu di bawanya pulang ke rumah kost terdakwa di kawasan Jln Tempel Sukorejo.V/26 Surabaya.

Sesampainya sirumah kost, terdakwa membagi bagi sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil yang rencananya akan di jual kembali dengan harga 150 ribu hingga 200 ribu perpaketnya.

Namun sial belum sempat terjual sabu tersebut keburu ketangkap petugas satreskoba, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (3) tiga buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,005 gram, (1) satu buah alat hisap sabu (Bong), (1) satu buah tas bekas tempat perhiasan berisi 2 korek api, 1 bendel plastik klip kosong, 1 skop plastik, (1) satu unit HP.

Namun lain halnya dengan pengakuan terdakwa di depan Majelis Hakim yang terkesan berbelit belit, saat dirinya di cerva pertanyaan oleh JPU terdakwa mengaku jika sabu tersebut untuk di pakai sendiri.

Terdakwa kamu beli sabu 650 ribu setelah itu kamu bagi menjadi empat poket itu kamu pakai sendiri apa kamu jual lagi, tanya, JPU Nurhayati, disitu terdakwa kelabakan dalam menjawab pertanyaan JPU, ya dijual ya di pakai sendiri, jawab terdakwa dengan nada gugup.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) dan atau ketiga pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular