Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Warga Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu di Ciduk...

Terjerat Narkoba, Warga Desa Sungai Beras Kecamatan Mendahara Ulu di Ciduk Polisi

TANJAB TIMUR JAMBI. Investigasi.today – Dalam komitmen pemberantasan terhadap narkoba diwilayah hukum NKRI khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat ini Polres Tanjung Jabung Timur yang dipimpin oleh AKBP. Marinus Marantika Sitepu, S. Sos, M. Si melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, MH telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengungkapkan Kasus peredaran narkoba, baik itu menangkap bandar maupun pemakai.

Sebagaiman yang telah dilakukan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur pada malam sabtu dini hari 7 /4/2018 sekira pukul 03.30 Wib melakukan penindakan dan pemberantasan terhadap salah seorang pemuda bernama SAPARUDIN alias SAPAK (35 ) Warga Rt. 10 Dusun Gudang Indah Desa Sungai Beras Kec.Mendahara Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Saparududin Alias Sapak selain berprofesi sebagai petani, dia juga diduga merupakan seorang pelaku bandar, pengedar, pemakai narkotika gol I jenis sabu.

Pasalnya, dari tangan Tersangka Saparududin Alias Sapak, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) 17 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu.

Selain itu juga, Sat Resnarkoba juga menemukan dan menyita 1 buah botol lasegar yg telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu ( Bong ), 1 buah tabung kaca pirek, 5 buah pipet plastik yg telah dimodifikasi, 2 buah karet dot, 2 buah pembersih kaca pirek, 1 buah jarum api, 1 unit Handphone merk Nokia Type RM-1134 Warna hitam, 1 buah wadah minyak rambut Gatsby warna biru muda, 1 buah dompet kecil merk “Toko Mas Pantas” warna biru, 1 buah kotak plastik warna bening merk “Exori”, 1 buah kantong plastik bening, dan 3 buah kantong kresek warna hitam.

Penangkapan Saparududin Alias Sapak yang berprofesi sebagai petani dan juga seorang pelaku bandar, pengedar, pemakai narkotika gol I jenis sabu ini, dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Marinus Marantika Sitepu, S. Sos, M. Si melalui Kasat Narkoba IPTU. A. Faisal, MH, saat dikonfirmasi kepada awak media lewat via whats ap (Sabtu 7/4/2018 beliau mengungkapkan kronologis penangkap tersebut.

” Pada hari Jumat tanggal 6/4/ 2018 sekira pukul 23.30 Wib Anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT.10 Dusun Gudang Indah Desa Sungai Beras Kec.Mendahara Ulu, ada seorang laki-laki yang di duga Mengedarkan Narkotika jenis sabu A/N: SAPARUDIN alias SAPAK. mendapat informasi tersebut anggota opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikkan ke TKP, dan sekira pukul 03.30 WIB anggota langsung melakukan penggrebekan kerumah pelaku, kemudian langsung dilakukan penggeledahan yg disaksikan perangkat Desa setempat, dan Anggota Sat Resnarkoba menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yg disimpan di dalam kotak minyak rambut Gatsby yg diletakkan diatas jendela. selanjutnya ditemukan lagi alat hisab sabu ( Bong ) di bagian belakang rumah milik pelaku “. Ungkap Kasat.

” Setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri, kemudian pelaku langsung digelandang ke Polres Tanjung Jabung Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pimpinan untuk mlakukan pengembangan “. Kata Kasat.

” Untuk tindakkan selanjutnya, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti yang kami temukan saat penggeledahan dirumah tersangka, dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, selanjutnya terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU NO.35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA “. Terang Kasat. (Bahar Suro ).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular