Surabaya, investigasi.today – Mu,afi bin Rusdi (37) warga Krembangan Kidul IV Surabaya, didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa dalam kasus narkoba.
Sidang digelar diruang sidang Garuda2 PN Surabaya dengan agenda tuntutan, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Achmad Virsa Rusdiansyah, memimpin jalannya persidangan, Rabu (21/2/2018).
Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menuntut terdakwa Mu,afi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ini Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama (7,6) tujuh tahun enam bulan penjara, denda sebesar Rp 800 juta, serta subsidaer (6) enam bulan kurungan.
Adapun tuntutan tersebut, di karenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat memiliki menyimpan atau menjual Narkotika jenis sabu sabu.
Demikian uraian barang bukti sebagai berikut, (1) satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,033 gram, (2) dua buah pipet kaca kosong, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah kompor, (2) dua buah korek api gas, (1) satu buah skop plastik dari sedotan, (1) satu lembar alumunium foil.
Namun atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap dirinya, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shandy Krisna dari (LBH Lacak) tidak tinggal diam, ia akan melakukan perlawanan hukum lewat pembelaan (pledoi) secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan melalui kuasa hukumnya.(Ml).