Monday, December 23, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Vonis Bebas Kasus Baby Lobster, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

Terkait Vonis Bebas Kasus Baby Lobster, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Kasasi

TANJAB TIMUR JAMBI. Investigasi.today – Vonis bebas kasus penyelundupan baby lobster yang diputuskan hakim PN Klas II Tanjung Jabung Timur dengan nomor putusan 12 / Pidsus / 2018 / PN Tanjung Jabung Timur 28 Maret 2018, yang diketuai Khairulludin, SH, MH selaku Hakim Ketua, Gandung, SH, M. Hum selaku Hakim Anggota I, dan Rivan Rinaldi, SH Hakim Anggota II, yang menjerat dua orang terdakwa Achmad Saleh Bin Umar Ermulan dan Mulyadi Sirait Bin Nurdin Sirait ( Oknum Polisi ), menjadi tanda tanya masyarakat, media, dan penyidik.

Pasalnya berdasarkan BAP penyelidikkan yang dilakukan oleh penyidik dengan barang bukti dan pasal yang disangkakan lengkap, namun PN Klas II Tanjung Jabung Timur memvonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).

Sebagaimana diutarakan Humas PN Klas II Tanjung Jabung Timur Rahadian Nur, SH, MH saat dikonfirmasi para awak media di PN Klas II Tanjung Jabung Timur 02/04 mengatakan, ” Berdasarkan nomor putusan 12 / Pidsus / 2018 / PN. TJT Tanggal 28 Maret 2018, yang diketuai Khairulldin, SH, MH selaku Hakim Ketua, Gandung, SH, M. Hum selaku Hakim Anggota I, dan Rivan Rinaldi, SH Hakim Anggota II, yang menjerat dua orang terdakwa Achmad Saleh Bin Umar Ermulan dan Mulyadi Sirait Bin Nurdin Sirait ( Oknum Polisi ), dinyatakan putusan BEBAS dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) “. Ungkap Rahadian Nur.

” Alasan hakim memvonis bebas dikarenakan mereka berdua bukan pelaku utama dalam kasus ini “. Jelasnya.

Saat ditanyakan terkait siapakah pemilik, siapa pelaku utama, dan apakah pelaku utamanya dihadirkan dipersidangan, Rahadian Nur menjawab,” Saya tidak bisa menjelaskan sampai kesana, hanya sebatas putusan hakim ini saja, untuk JPU melakukan kasasi itu hak mereka “. Ujarnya menutupi pembicaraan.

Terpisah, Riski Fahrudi, SH, MH Kajari Tanjung Jabung Timur melalui Kasi Pidum Dizki Liando, SH saat dikonfirmasi para awak media diruang kerja mengatakan, kalau pihaknya merasa kecewa atas putusan hakim tersebut. ” Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU ) merasa kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas, setelah dibacakan putusan tersebut, kami langsung menyatakan KASASI atas putusan itu, dan kami diberikan waktu selama empat belas hari kedepan untuk mempersiapkan memory kasasi setelah amar putusan itu dibacakan “. Ungkap Dizki nada kecewa.

” Yang jadi pertanyaan kami, barang bukti lengkap, kok bisa bebas, memang mereka bukan pemilik Baby Lobster tersebut yang diketahui bernama Aan warga Semarang dan Akiat sebagai penyambung antara kedua terdakwa dan penyewa ruko penyimpanan Baby Lobster yang merupakan warga keturunan tionghoa, saat ini keduanya telah menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO ) oleh pihak kepolisian, akan tetapi selain itu mereka berdua A. Saleh dan Mulyadi Sirait punya peranan penting dalam penyelundupan Baby Lobster tersebut “, Jelasnya.

Diterangkannya, dalam perkara ini kedua terdakwa memang bukan pemilik utama, namun mereka berdua memiliki peranan penting tersebut adalah sebagai pengecheck dan distribusi Baby Lobster. Terdakwa Achmad Saleh Bin Umar Ermulan berperan mengecheck kondisi lobster dan memberikan oksigen saat transit dijambi, sementara terdakwa Mulyadi Sirait Bin Nurdin Sirait yang merupakan oknum anggota polisi ini berperan dalam perjalanan babby lobster itu dari Kota Jambi Menuju perairan Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

” Tuntutan kami terhadap kedua terdakwa 4 Tahun 6 Bulan penjara dengan denda masing – masing 1 Milyar Rupiah Subsidair 3 Bulan. Apa bedanya kasus ini dengan dengan kasus yang ditangani Polda Jambi dan di vonis 3,5 Tahun penjara??? Kan kasusnya sama, makanya kita akan lakukan KASASI “. Tegasnya.

Untuk sekedar diketahui, perkara KASASI ini dari Kejari Tanjung Jabung Timur sudah sampai ke Kejati Jambi dan Ke Kejagung RI. Untuk nama – nama Jaksa Penuntut Umum Lainnya ( TPUL ) Kejati Jambi. ( Bahar suro )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular