Buru, investigasi.today – Polisi mengungkap motif tersangka AG berusia 67 tahun (sebelumnya ditulis 37 tahun), pelaku pencurian emas 2,6 kilogram di hiasan kepala kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku nekat mencuri karena terlilit utang.
“Dari pengakuan dia (tersangka AG) sementara terlilit hutang,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi, Senin (11/3).
Sulastri mengatakan, motif utama tersangka AG mencuri karena kebutuhan ekonomi. Kata Sulastri, pelaku menyampaikan hal itu saat diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Buru.
“AG banyak utang piutang sehingga berani mencuri hiasan emas tersebut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka AG, disita barang bukti berupa kepala kubah masjid mengandung emas 2,6 kilogram. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Selain itu, penutup wajah (karpus) warna hitam, tangga kayu, dua buah baju, celana, tali, paku dengan besi dan manik-manik yang terpisah dari emas tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AG ditangkap aparat Polres Buru pada Jumat (8/3) di halaman Masjid Al-Ikwan, Kota Namlea. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Maluku Utara (Malut).
“Kita bergerak cepat dan menangkap dia (tersangka AG),” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijangi. (Mona)