Friday, July 4, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerlilit Utang Milyaran, Bidan di Bandar Lampung Nekat Gelapkan 8 Mobil Rental

Terlilit Utang Milyaran, Bidan di Bandar Lampung Nekat Gelapkan 8 Mobil Rental

Bandar Lampung, investigasi.today – Seorang bidan berinisial D-A (43) bersama seorang penadah H-R (28) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan delapan unit mobil rental. D-A nekat menggelapkan mobil rental karena terlilit utang yang nilainya tidak sedikit.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bernama Annisa Maharani melaporkan kasus ini ke polisi. Dalam surat laporan dengan nomor : TBL/B-1/214/VII/Resta Balam/Sektor TBS yang dilayangkan pelapor, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/6). Polisi menangkap D-A pada Minggu (31/07/2022) malam di Klinik nya yang berada di Bumi Waras, Teluk Betung Selatan.

“Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan cara merental mobil dengan memberikan DP (uang muka) kisaran Rp 1-4 juta. Lalu setelah batas waktu yang ditentukan selesai, tersangka memberikan uang kembali dengan besaran DP yang sama melalui pegawainya,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Rabu (3/08).

Setelah mendapatkan mobil rental, tersangka ini menghubungi H-R yang berperan sebagai penadah.

“Tersangka ini rupanya mempunyai beberapa kenalan penadah penggelapan mobil. Adapun besaran mobil yang digadaikan kepada para penadahnya berkisar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” terangnya.

Kata Ino, dari penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai bidan ini, pihaknya baru mendapatkan empat kendaraan. “Baru dapat empat kendaraan, yang lainnya masih kami kejar,” ujar dia.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Prayatno mengatakan berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksinya untuk bisa menutupi utang.

Bidan berinisial D-A yang memiliki Klinik di wilayah Bumi Waras, Teluk Betung Selatan ini rupanya terlilit utang yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

“Tersangka ini gali lubang tutup lubang gitu, jadi modus rental mobil terus digadaikan buat bayar utang karena dia punya utang sama beberapa orang hingga ratusan juta,” katanya.

“Iya buat bayar utang, punya utang 1 miliar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan roda 4. Selain D-A, seorang penadah berinisial H-R turut ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni tiga unit Toyota Calya dengan warna silver, hitam dan orange serta 1 unit Daihatsu Xenia berwarna hitam.

Kepada tersangka D-A dan H-R dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular