Jembrana, investigasi.today – Anggota Polres Jembrana Bripka I Komang Rai Puspa akan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pria itu dipecat setelah terlibat kasus narkoba hingga pencurian sapi.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan Rai telah menjalani sidang kode etik dan dinyatakan bersalah. Rai juga segera mengikuti sidang terkait kasus pencurian sapi.
“Sudah dilakukan sidang etik dan putusan di-PTDH. Untuk kasus pencurian sapi, info terakhir yang kami terima vonis sidang dilaksanakan Kamis depan,” ungkap Endang, Kamis (18/1).
Adapun, kasus pencurian sapi yang melibatkan Rai terjadi pada 26 Oktober 2023. Rai nekat mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41) dan menjualnya. Padahal, Rai dan Wirawan masih memiliki hubungan keluarga.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Rai. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara terkait kasus narkoba yang melibatkan Rai, Endang melanjutkan, tidak ada toleransi terhadap anggota polisi. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan instruksi pimpinan Polri.
“Polres Jembrana zero toleransi terhadap narkoba. Hindari penyalahgunaan narkoba jika tetap ingin mendarmabaktikan diri menjadi Bhayangkara,” ujar Endang.
Endang mengaku keputusan untuk memecat anggota polisi itu bukan sebuah kebanggaan. Meski begitu, kata dia, langkah tersebut harus diambil sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan menambah kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Ia mempersilakan warga Jembrana untuk melapor jika menemukan anggota polisi di wilayah tersebut terlibat narkoba. Namun, ia meminta pelaporan juga disertai dengan bukti yang kuat. “Jangan sampai ini malah menjadi fitnah,” imbuh Endang. (Iskandar)