Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi
SURABAYA, Investigasi.Today – Pasca tersandung kasus proyek pengadaan tangki pendam fiktif di Muara Sabak-Jambi, Kini PT DOK dan Perkapalan Surabaya kembali terjerat korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2016-2017
Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi meyampaikan, dugaan korupsi tersebut berupa pengadaan Floating dock untuk sarana reparasi kapal yang dipesan PT.DOK & Perkapalan Surabaya melalui perusahaan di Singapura.
“Yang memenangkan tender adalah perusahan dari Singapura, Barang yang beli adalah Floating Dock bekas tahun 1973 dari Rusia,” ungkap Didik Farkhan, Jum’at (19/10) kemarin.
Didik menambahkan, ditengah proses pemesanan ternyata Floating Dock yang dipesan PT DOK melalui perusahan Singapore ini tenggelam.
“Sehingga uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 60 miliar itu juga ikut hilang. Logikanya, kalau beli barang ya harus sampai tempat pemesan,” tandas Didik Farkhan.
Saat ini proses penanganan dugaan korupsi tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. “Sudah tahap penyidikan dan kami masih terus mengembangkan perkara ini,” pungkas Mantan Kejari Surabaya. (Ink)