Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTersandung Narkoba, Penari Panggung Masuk Hotel Prodeo

Tersandung Narkoba, Penari Panggung Masuk Hotel Prodeo

Teks foto : empat terdakwa saat jadi pesakitan

SURABAYA, investigasi.today – Pesta narkoba tiga pria dan satu wanita jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya, (04/7/2018).

Almas Putra Yudha (22) warga Ronggowarsito.17 Surabaya, Arfi Amalia Haq Nufasshil (20) warga Putat Jaya Timur.VI Surabaya, Moch.Aris Sutriman (22) warga Tambak Asri Teratai.22 Surabaya, dan Deni Arista (26) warga Petemon kuburan.42a Surabaya.

Hari ini ke empat terdakwa tengah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Sri Astri Utami.SH, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa pada hari Rabu 17 Maret 2018 sekira pukul 01,00 wib diberi uang Rp200 ribu oleh Arfi Amalia untuk membeli shabu, kemudian pada Sabtu 24 Maret 2018 sekira pukul 14,00 wib terdakwa Almas Putra bersama Moch.Aris dan Deni Arista datang ketempat kost terdakwa Arfi Amalia dijalan Dukuh Pakis.III/24 Surabaya.

Kehadiran ketiga terdakwa ini bermaksud untuk mengajak Terdakwa Arfi Amalia makai (pesta shabu.red) didalam kamar kost terdakwa Arfi Amalia seorang penari Dandcer dari panggung ke panggung tersebut.

Sayangnya aroma pesta tersebut sudah tercium oleh Anggota Satresnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya, hingga ke empat terdakwa dapat segera ditangkap saat sedang berada didalam kamar kost.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya masih terdapat sisa shabu seberat 2,17 gram beserta pipetnya, (1) satu buah alat hisap shabu (bong), (1) satu buah korek api gas dan satu buah skop plastik terbuat dari sedotan.

Akibat perbuatanya, kini ke empat terdakwa dijerat dengan undang undang yang tertuang dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Reoublik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Anne Rusiana, digelar diruang Garuda1 PN Surabaya, sedangkan ke empat terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) diantaranya HM.Sudjai dan Agus Eli serta rekan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular