Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTertangkap Basah Konsumsi Sabu, Tiga Tukang Parkir di Penjara

Tertangkap Basah Konsumsi Sabu, Tiga Tukang Parkir di Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Kembali Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan tiga orang terdakwa, di antaranya terdakwa I Moch, Syaiful Arif, dan terdakwa II Dedi Arifianto, serta terdakwa III Moch, Aldi Julianto, Kamis (30/01).

Sidang yang digelar diruang sidang Sari I dengan agenda keterangan saksi ini, di pimpin Cokorda Gede Arthana sebagai ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sementara ketiga terdakwa di dampingi Ruddy Widhasmara sebagai kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari menghadirkan saksi penangkap dari Mapolsek Semampir Surabaya guna di mintai keterangannya dalam persidangan.
Di jelaskan oleh saksi kronologi awal kejadian perkara ini, bermula saat terdakwa I dan terdakwa II serta terdakwa III sedang berkumpul menikmati/mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah di kawasan jalan Kunti Surabaya.

Saat ketiganya sedang asyik menikmati sabu, tiba tiba datang saksi Hadi Iswanto dan saksi Fahriyanto yang keduanya adalah anggota Satreskoba Polsek Semampir Surabaya yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba yang di lakukan oleh ketiga terdakwa.

Ketika petugas masuk kedalam rumah tersebut mendapati ketiga terdakwa sedang mengkonsumsi sabu secara bersama sama, kemudian petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap tiga terdakwa tersebut.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I terdakwa II dan terdakwa III, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu buah alat hisap sabu (Bong) (1) satu buah kompor yang terbuat dari botol Alkohol, (1) satu buah pipet kaca yang masih terdapat sabu di dalamnya seberat 2,35 gram beserta pipetnya, (1) satu buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,9 gram.

Saat diinterogasi, ketiga terdakwa mengaku jika membeli sabu tersebut dengan cara urunan (Patungan) terdakwa I Rp 100 ribu, terdakwa II Rp 100 ribu dan terdakwa III Rp 100 ribu, setelah uang terkumpul Rp 300 ribu lalu di belikan sabu pada seseorang yang biasa dipanggil Mas (DPO) untuk di konsumsi barsama sama.

Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang buktinya segera dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) ke – 1 huruf a Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular