Surabaya, investigasi.today – Tiga terdakwa penyalahguna narkotika jenis Shabu-shabu menjalani periksaan lanjutan di pengadilan negeri PN Surabaya, Rabu, (29/11/2017). Tiga orang terdakwa itu ialah Ulafa Rosidin, Abdul Hakim dan Andi Usman.
Mereka bertiga didakwa telah melakukan permufakatan jahat (Perkursor) untuk melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan menguasai Shabu dengan cara membeli secara patungan. Sesuai pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemeriksaan sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) itu kuasa hukum terdakwa Aziz Muh Balbeid menyampaikan nota keberatan pada majelis hakim, akan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis yang sebelumnya menuntut ketiga budak narkoba tersebut dengan tuntutan selama (7) tujuh tahun penjara.
Aziz meminta pada majelis hakim dalam memberi putusan nantinya untuk memperhatikan pasal 54 dan pasal 127 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang kewajiban rehabilitasi pada korban penyalahgunaan narkotika.
” Pasal 127 ayat (3) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi, dalam hal penyalahguna sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika. Wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial ” Ucap Aziz dalam menyampaikan pembelaannya.
Mendengar pembelaan kuasa hukum terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutan yakni tuntutan penjara selama tujuh (7) tahun penjara ” kami tetap pada tuntutan yang mulia” ujar JPU.
Kasus ini berawal saat petugas kepolisian dari Polsek Tenggilis Mejoyo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di persimpangan lampu merah Jln Simokerto (TL. Kaliondo) Surabaya tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ulafa Rosidin yang waktu itu berboncengan dengan terdakwa Abdul Hakim.
Saat dilakukan penggeledahan pada badan diri terdakwa, mereka kedapatan memiliki dan menyimpan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,078 gram ditangan sebelah kiri terdakwa Abdul Hakim.
Saat dilakukan pengembangan, petugas mendapatkan nama Andi Usman. Kemudian petugas bergerak cepat dengan menangkap Terdakwa Andi Usman pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 sekira pukul 17.05 WIB di Jl. Petemon Timur No. 118 Surabaya.
Saat di interogasi, Trio budak narkoba itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli dengan cara patungan, Perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai surat izin dari pejabat yang berwenang.
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya tidak sedang dalam masa rehabilitasi karena kecanduan Narkoba dan juga tidak pernah melaporkan dirinya sebagai pecandu Narkoba kepada IPWL (Instansi Penerima Wajib lapor). (Ml).