Saturday, July 5, 2025
HomeBerita BaruNasionalTilang Elektronik, Berikut Cara dan Batas Waktu Mengurusnya

Tilang Elektronik, Berikut Cara dan Batas Waktu Mengurusnya

Tilang elektronik yang sah dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas

Jakarta, Investigasi.today – Bagi masyarakat yang terjerat tilang Elektronik atau tilang CCTV, perlu memahami batas waktu penyelesaian tilang sebelum surat kendaraan misalnya STNK diblokir. Sanksi ini memang berbeda dari tilang konvensional yang melakukan penyitaan terhadap surat-surat, bahkan kendaraan secara langsung.

Tilang CCTV ini tidak menggunakan metode itu. Kepolisian mengandalkan kamera, lalu melakukan tangkapan layar kepada pengendara yang melanggar untuk dijadikan barang bukti. Bila memang terbukti melanggar, pengendara harus bergegas membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Situs ETLE Polda Metro Jaya menyebutkan bila terbukti melanggar, pengendara akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang.

Lalu pelanggar diberikan waktu pembayaran tujuh hari. Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.

Namun sebelum dinyatakan bersalah atau terbukti melanggar, ada tahap yang perlu dilakukan, sebagai tahap konfirmasi. Prosedur dimulai dari pengiriman surat konfirmasi dari polisi kepada pelanggar yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas.

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang diduga dipakai melakukan pelanggaran melalui PT Pos, email, atau nomor telepon.

Proses pengiriman akan dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat juga disertakan foto bukti pelanggaran berupa capture dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Setelah itu penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi ini dapat dilakukan melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ yang dapat diunduh hanya pada ponsel android.

Menurut polisi masyarakat diberikan waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi. Masyarakat juga punya kesempatan melakukan klarifikasi, misalnya mengenai siapa yang melakukan pelanggaran tersebut.

Konfirmasi ini juga diperlukan jika kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik telah dijual ke pihak lain namun belum dibalik nama. Berikutnya pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda.

Yang perlu diketahui lagi bila STNK telah diblokir, pemilik kendaraan nantinya akan mengalami kesulitan di kemudian hari untuk melakukan pengurusan pajak atau bila hendak menjual kendaraannya ke pihak lain.

Kritik ETLE

Salah satu kritik soal ETLE disampaikan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) yang mengingatkan kepolisian agar membenahi penerapan ETLE sebab dirasa berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut ITW ada laporan masyarakat yang tidak bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) karena ternyata STNK sudah diblokir imbas penerapan ETLE. Pemblokrian STNK dilakukan kepolisian jika penerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE gagal melakukan konfirmasi atau membayar denda.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan menjelaskan masyarakat tidak menyadari STNK diblokir lantaran merasa tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran.

“Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir,” kata Edison dalam pernyataan resminya, beberapa waktu lalu.

ITW meminta kepolisian memastikan bahwa informasi yang tercantum di STNK, yang dijadikan landasan pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran ETLE, sesuai dengan alamat pelanggar.

ITW juga ingin Polri memperjelas siapa objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraan.

“ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB,” ucap Edison.

ITW mengapresiasi penerapan ETLE namun menyarankan prosesnya disempurnakan.

Sementara itu, Korlantas Polri menyebut ada pihak yang menganggap program tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) merugikan dan mengakui terdapat banyak komplain terkait hal itu. Meski demikian kepolisian berpendapat ETLE punya tujuan membentuk masyarakat yang selalu menaati peraturan lalu lintas.

“Saat ini penegakan hukum elektronik ini banyak komplain, menjadi momok atau suatu hal yang merugikan padahal tidak. Justru dengan elektronik ini singgungan dengan aparat atau oknum yang menyalahgunakan wewenang, masyarakat yang memberi amplop dan lain semua itu terhapus semua,” kata Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin dalam webminar Adira Finance terkait Road Safety Behavior Research, beberapa waktu lalu.

Menurut Danang penegakan hukum berbasis elektronik justru bisa membangun tanggung jawab masyarakat untuk selalu menaati peraturan. Kata dia ada kebiasaan pengemudi saat ini hanya patuh saat ada polisi yang mengawasi di jalanan.

Danang bilang hasil kamera tilang elektronik yang berupa foto atau rekaman video merupakan bukti atau fakta di lapangan yang menunjukkan terjadinya pelanggaran secara nyata. Pelanggar akan kena hukuman walau tidak ada polisi yang menyaksikannya secara langsung.

Danang mengatakan ETLE merupakan sarana pendukung untuk mengubah prilaku masyarakat berlalu lintas menjadi disiplin. Kata dia buat melakukan itu tak bisa dadakan dan perlu dilakukan sejak dini. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular