Surabaya, Investigasi.today – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pelaku pencurian di daerah Dukuh Kupang pada hari kamis 7 september 2017 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka bernama Aris yang tinggal di rumah kos di Dukuh Kupang ini pada tanggal 30 Agustus 2017 melakukan aksinya pada pukul 03.30 di rumah tetangga sekaligus temannya yakni Dedy P. Tersangka berencana mengambil barang milik korban dengan memasuki rumah korban yang tidak berpagar dan masuk melalui pintu depan yang tidak dikunci oleh pemilik rumah.
Setelah tersangka memasuki rumah korban, tersangka kemudian menuju kamar korban. Tersangka dapat masuk ke kamar dengan mudah karena pintu kamar tidak terkunci. Tersangka mengambil tas milik korban yang berada tepat disamping korban yang sedang tertidur. Setelah mendapatkan tas beserta isinya kemudian tersangka keluar melalui pintu depan.
” Dari rumah korban kemudian tersangka langsung menuju mesin ATM BCA yang berada di dalam Indomaret Islamic Center. Tersangka menarik uang tunai dengan memasukkan nomor pin yang menggunakan tanggal lahir korban sebesar Rp 5.000.000,- dan melakukan penarikan lagi sebesar Rp 700.000 untuk membeli baju, topi dan jam tangan,” kata Kasubag humas Kompol Lily Djafar, Senin (11/9).
“Untuk barang-barang lain yang diambil, tersangka membuang tas kulit warna coklat di samping gedung TVRI dan untuk HP Samsung J5 Tersangka menjualnya di counter daerah dukuh kupang,” imbuh Kompol Lily.
Dari keterangan tersangka, uang sebesar Rp. 5.700.000,- digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 2.500.000,- sisanya digunakan untuk membeli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-hari.” Saya kepepet pak, dan melihat temanya saya banyak duit maka saya ambil,” ucap tersangka dihadapan petugas.
Tersangka ditangkap oleh petugas Tim Anti Bandit dengan barang bukti 1 buah tas kulit warna coklat, dompet kartu warna hitam, dompet warna hitam, jam tangan hitam, topi warna hitam kombinasi merah, kartu ATM BCA, tas pinggang, dan satu set alat pembakar sabu-sabu.
“Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara”, tandas Lily.(Lam/Pril)