Gresik, Investigasi.today – Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tambang ilegal di wilayah hukumnya. Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.
Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mereka adalah AI (48), warga Kecamatan Bungah selaku pemilik usaha tambang; AY (25), operator excavator asal Lamongan; MAM (18), warga Kenjeran Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR (21) warga Bungah, R (52), dan ES (58) warga Rengel, Tuban.
Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi Tiga unit truk diesel bernomor polisi S 8417 JJ, W 9071 UM, dan S 9835 HK, Satu unit excavator, Tiga bendel surat jalan, Satu buku rekap pengangkutan, dan Satu kunci excavator.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.
“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (Ink)