JAKARTA, Investigasi.Today – Gaji perangkat desa secara resmi ditetapkan pemerintah setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II-A. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri dan rapat koordinasi di Menko PMK tentang Penyetaraan Penghasilan Tetap Bagi Para Kepala dan Perangkat Desadi Kantor Kemenko PMK, Jl Merdeka Barat No 3, Jakarta Pusat, Kamis (24/1) kemarin.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat tertutup yang dihadiri oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bapppenas Bambang Brodjonegoro.
Juga Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Saat konferensi pers, Menteri Puan menjelaskan penyetaraan gaji akan dilakukan pada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa. Namun untuk besaran penghasilan tetap pastinya berbeda, gaji kepala desa setara 100 persen dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
“Pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019, karena saat ini masih dilakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji,” ungkap Puan.
Terkait keputusan ini, sebelumnya Presiden Jokowi juga telah berjanji akan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan menaikkan gajinya setara PNS Golongan IIA. “Perangkat desa akan berpenghasilan tetap dan gajinya disetarakan dengan golongan IIA,” ucap Jokowi saat menemui Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1) lalu.
Tidak hanya itu, Jokowi juga mengungkapkan di akun Instagram resminya bahwa dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA. Kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
Sementara gaji PNS Golongan IIA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.926.000.
PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100. (Ink)