
Sumenep, Investigasi.today – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Pansus DPRD Sumenep melaksanakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diambil dari hasil sektor pada tingkat pelayanan antar pulau yang dikelolah oleh PT. Sumekar line, Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep meminta agar supaya sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Seratus persen.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus I DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmad Naufil MS., ia meminta pihaknya supaya eksekutif, untuk saham yang dimiliki oleh perorangan yang ada di PT. Sumekar Line untuk di kembalikan, dan sepenuhnya diganti dengan saham Pemerintah karena Sumekar Line merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.
“Untuk lebih meningkatkan PAD Sumenep, pihak kami meminta agar Saham di PT Sumekar Line sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Jangan ada lagi campur tangan orang luar dengan saham perorangan lagi”, terangnya.
Pihaknya menjelaskan, kami memantau selama ini dari beberapa Perusahaan BUMD yang dimiliki Kabupaten Sumenep ada di PT Sumekar line yang setorannya pada PAD paling minim sekali.
“Sehingga pada saat ini, PAD PT Sumekar line sangat minim sekali, dalam hal ini pihaknya minta saham milik perorangan untuk cepat dikembalikan dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah jangan ada campur tangan lagi dari perorangan”, tegasnya Ra. Novil.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan tujuan agar supaya dalam pengelolaan manageman di PT Sumekar Line tidak ada campur tangan dari orang luar lagi, kita berharap kinerja lebih maksimal.
“Dengan adanya milik saham perorangan di PT. Sumekar Line, hendaknya Saham perorangan tersebut dikembalikan saja pada pemilik saham, supaya dalam hal ini tidak ada campur tangan orang luar terhadap kinerja dan pengelolaan PT. Sumekar Line milik usaha BUMD Kabupaten Sumenep”, tuturnya.
Ra Novil juga mengatakan, bahwa pemilik saham dari pihak eksternal di perusahaan plat merah itu dinilai tidak menguntungkan. Dan bahkan pemilik saham dari pihak eksternal atau perorangan terkesan hanya mencari keuntungan saja.
“Kami harapkan demi meningkatkan PAD di Kabupaten Sumenep, untuk bisa bekerja secara maksimal dan tidak boleh ada campur tangan lagi dari pihak perorangan di PT Sumekar Line, walaupun dalam waktu pendiriannya ada saham dari perorangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiadi, M.Si. menyampaikan pihaknya akan menindak lanjuti rekomendasi legislatif itu. Dan hal ini saya masih akan bicarakan dalam rapat umum Pemilik Saham (RUPS) PT Sumekar line Sumenep.
“Pihaknya akan melakukan RUPS dulu dan tidak serta merta langsung mengembalikan saham perorangan, karena dengan dibentuknya PT. Sumekar Line yang pertama dari awal karena adanya saham pemilik perorangan dari orang luar”, ujarnya.
Disinggung terkait dengan adanya regulasi Saham BUMD seratus persen yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Sekda Edy Rasiadi menyampaikan hal ini akan dilakukan namun akan dibicarakan saat Forum RUPS nanti.
“Kami akan lakukan pertemuan RUPS dan Pemerintah bisa untuk memiliki saham seratus Persen dengan syarat tergantung di RUPS mendatang”, pungkasnya. (Fathor).