Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalTerbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Mendagri: Melanggar, Kepala Daerah Bisa Dicopot

Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Mendagri: Melanggar, Kepala Daerah Bisa Dicopot

Mendagri, Tito Karnavian

Jakarta, Investigasi.today – Merespon berbagai kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).

Tito menegaskan bahwa hari ini instruksi tersebut bakal ditandatangani dan langsung dibagikan kepada seluruh kepala daerah.
Instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian,” ungkap Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Tito menjelaskan pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayahnya masing-masing.

Mantan Kapolri itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan.

“Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan,” tandas pensiunan jendral empat itu.

Seperti diketahui, telah terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) lalu.

Terkait kejadian itu, Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Anies sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut.

Apabila terbukti mengabaikan, dengan adanya instruksi tersebut, Anies Baswedan bisa dicopot dari jabatannya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular