Thursday, September 19, 2024
HomeBerita BaruJatimTokoh Sekber Trisakti Kemerdekaan Bersama Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Protes Tim Juru...

Tokoh Sekber Trisakti Kemerdekaan Bersama Presidium Pusat Reclasseering Indonesia Protes Tim Juru Sita PA

Banyuwangi, Investigasi.today – Persengketaan hak waris antara ; Muharyatin alias Muyatin Binti Munawar dkk selaku pihak penggugat melawan : Siti Maryani Binti Kromo Buang dkk selaku pihak Tergugat dengan obyek sengketa: tanah dan bangunan SHM NO.785 A/n: Siti Binti Kromo Buang dan ahli warisnya sepertinya tak juga kunjung usai.
Kasus persengketaan hak waris yang sudah berlarut-larut dan berjalan 3 tahunan bahkan sudah dua kali masuk proses gugatan di peradilan hukum Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi, Puncaknya Senin 5 Maret 2018 pihak PA mengirim Team Juru Sita Pengganti yang terdiri dari: JIDNI, ARIF FAUZI, MUDARIN & ARIF namun Hal tersebut justru mengundang perhatian Sejumlah Tokoh LSM “garis keras” yang ada di Bumi Blambangan.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Kemerdekaan (Sekber LSM Trisakti Kemerdekaan) terdiri dari 17 LSM yang di Ketuai oleh: Tokoh senior LSM Ir.SARBINI dengan lantang memprotes keras proses Sita jaminan yang akan di lakukan oleh TEAM JURU SITA dari PA Kabupaten Banyuwangi, terhadap obyek sengketa dengan nomor perkara: 4117/PDT.G/2017/PA.BWI.

Menurut Ir. SARBINI,” Gugatan yang di lakukan oleh para penggugat Muharyatin dkk terkesan sangat di paksakan serta mengada-ngada dan diduga ada “Permainan” antara Penggugat dengan Pihak PA dalam proses peradilan/ Gugatan di PA tersebut dan Termasuk proses sita jaminan yang akan di lakukan kali ini, Disebutkan Ir.SARBINI,” Bahwa Para penggugat yang riwayat ( gugatanya) sudah pernah di kalahkan oleh (pihak tergugat ) pada Gugatan sebelumnya. Nomor Perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI dan sudah mempunyai putusan Dari PA yang Berkuatan Hukum Tetap dan memenangkan para Tergugat”. terangnya.

“Merasa tidak puas Dari putusan tersebut selanjutnya Pihak penggugat melakukan banding dari putusan perkara tersebut tetapi oleh karena masa waktu bandingnya sudah lewat dari 14 hari sehingga di tolak bandingnya di PA. Lalu mereka(penggugat) ini kemudian mendaftarkan lagi gugatan yang baru pada PN dan Oleh PN tidak di terima karena gugatan itu dianggap bukan pada tempatnya dan tidak memenuhi syarat dalam gugatan hukumnya. Nah
Yang menjadi pertanyaan banyak pihak saat ini adalah justru PA menerima gugatan baru dari para penggugat dengan (materi gugatan yang sama) dan (obyek sengketa yang sama) Dengan alasan bahwa PA Menerima gugatan (para penggugat ) karena ada Novum baru yang menguatkan pihak penggugat”, tambahnya.

Menurut Ir.Sarbini ,”Bahwa ini suatu hal yang ganjil dari PA karena gugatan Gonogini yang menjadi dasar gugatan dari para Penggugat saat ini sebenarnya gugatan pembagian Gonogini itu juga tercantum pada point 7 dan poin 8 pada gugatan sebelumnya nomor perkara: 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI yang di menangkan pihak tergugat. Perlu di ketahui bahwa tergugat ini adalah anak yatim/ piatu yang di tinggal mati Orang tuanya jangan lagi di tindas dengan hukum yang jelas jelas sangat di paksakan oleh penggugat”, pungkasnya.

Hal senada juga di ungkapkan oleh EMANUEL PELGUNADI : KETUA LSM. PENJARA, IMAM SUJONO : KETUA LSM TRISAKTI KEMERDEKAAN. DAN POLTAK.S DARI LSM LASKAR MERAH PUTIH,Selanjutnya kehadiran TOKOH TOKOH LSM tersebut sempat di pertanyakan oleh Team Juru Sita PA karena dianggap tidak sah mendampingi tergugat namun Hal itu di bantah keras oleh Ir.Sarbini dan E.Palgunadi karena hal yang di lakukan adalah merupakan Spontanitas LSM yang tugasnya sebagai KONTROL SOSIAL terlebih lagi LSM PENJARA yang tupoksi AD-ART nya sebagai : Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara.

Solidaritas tokoh- tokoh LSM ‘garis keras’ tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap EMANUEL PALGUNADI Ketua LSM PENJARA yang sejak awal mendapat Kuasa Substitusi dari pihak tergugat untuk mendampingi pihak tergugat di luar pengadilan. Tokoh tokoh LSM SEKBER melihat perkara ini penuh keganjilan maka dengan dasar itu pula bahkan LSM PENJARA dan LSM yang tergabung dalam SEKRETARIAT BERSAMA yang terdiri 17 LSM akan melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait dalam hal ini pada PA Kabupaten Banyuwangi.

Seperti di ketahui Wacana proses pembacaan Sita Jaminan dari juru sita PA meminjam tempat di Kantor Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi dan prosesnya berlangsung tegang dan di warnai dengan perdebatan yang alot antara TEAM JURU SITA PA dengan Tokoh-tokoh LSM Sekber Pimpinan Ir.Sarbini.

Pihak juru Sita sempat berasumsi bahwa pihak LSM TRISAKSI KEMERDEKAAN DAN LSM yang tergabung dalam SEKBER dianggap menghalang- halangi tugas Penyitaan dari Team Juru Sita PA dan Sempat terjadi perdebatan-perdebatan yang bernada tinggi pada dua pihak ( Tokoh -tokoh LSM) dengan Team juru sita PA.

Melihat keadaan yang tidak kondusif lalu untuk Meredam situasi yang tidak di inginkan, maka LA LATI.SH selaku KETUA KOMISARIAT DAERAH RECLASSEERING INDONESIA KAB. BANYUWANGI yang juga di undang oleh Tokoh- Tokoh LSM dari SEKBER menengahi situasi dalam perdebatan tersebut.

Selanjutnya LA LATI.SH pun Angkat bicara dalam perdebatan itu: Menurut LA LATI.SH,”Bahwa Pihak LSM TRISAKTI KEMERDEKAAN maupun Dari Gabungan LSM SEKBER tidak bertujuan menghalangi Proses Penyitaan dari PA namun LA LATI.SH menilai ada ketidak sempurnaan administrasi dari PA dan ada (ketidak Seimbangan Hukum) dalam proses penyitaan obyek sengketa yang akan di lakukan oleh Team juru Sita PA yang terdiri dari : JIDNI, ARIF FAUZI ,MUDARIN & ARIF. Tersebut”,

LA LATI.SH mempertanyakan pula kepada Team Juru Sita PA,”kenapa Pihak Penggugat di dampingi oleh KUASA HUKUMnya sedangkan pihak tergugat tidak di dampingi oleh KUASA HUKUM?, dan apakah Pihak PA menyurati dan atau memberitahukan hal penyitaan obyek sengketa kepada Kuasa hukum tergugat?”.

Sekber LSM;”Salah satu dari Team Juru sita PA menjelaskan bahwa PA tidak menyurati Kuasa hukum tergugat. Dari keterangan team juru sita PA terkuak bahwa selama proses persidangan pihak Tergugat selama ini tidak (memberi kuasa ) untuk di dampingi oleh Pengacara”.

Mendapat penjelasan seperti itu LA LATI, SH semakin mencerca team Juru Sita PA dengan banyak pertanyaan lanjutan. Diantaranya LA LATI.SH Mempertanyakan,”kenapa bisa berlangsung persidangan yang sudah berkali kali dan berlarut larut, dan pihak Tergugat tidak di dampingi oleh pengacara.??”.

Menurut LA LATI.SH bahwa,”Jika seandainya pihak tergugat ini tidak mampu membayar jasa pengacara dari Organisasi Advokat harusnya pihak Pengadilan Agama menyiapkan pengacara khusus untuk Tergugat yang biayanya di bebankan kepada negara”.

Melihat celah adanya mis administrasi dari Pihak PA maka demi untuk Negara & Masyarakat atas nama Presidium Pusat Reclassering Indonesia”.
LA LATI .SH menyarankan kepada Pihak juru Sita Pengadilan Agama,”Untuk Menunda proses penyitaan obyek sengketa dan serta menyarankan kepada pihak Pengadilan Agama dan juru sita untuk memperbaiki administrasi Demi berjalannya proses hukum yang Seimbang,profesional dan memenuhi unsur keadilan pada kedua pihak yang bersengketa”.

Sekber LSM;”Menyadari adanya ketidak sempurnaan administrasi tersebut, akhirnya pihak Juru sita dari Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi Legowo menerima masukan dan saran dari Presidium pusat Reclassering lndonesia sehingga Proses Penyitaan di tunda sampai batas waktu yang tidak di tentukan”.

Diakhir Pertemuan itu,LA LATI.SH dengan ciri dialog Sulawesinya sempat ‘menyindir’ dengan tegas Kuasa Hukum Penggugat,” Agar membaca dengan teliti salinan putusan PA nomor: 1245 /Pdt.G/2017/PA.BWI tgl 12 Juli 2017 dan kembali meninjau/memperbaiki materi Gugatan penggugat karena materi gugatan yang di ajukan pihak (Penggugat) melalui kuasa hukumnya sebenarnya sudah tercantum pada materi gugatan sebelumnya yaitu pada poin 7 dan poin 8. Nomor perkara : 1245/Pdt.G/2017/PA.BWI yang sudah ada putusan dari PA berkekuatan hukum tetap dan di menangkan pihak Tergugat”. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular